KABAR MADURA | Perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) nan menjerat Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Imrah, hingga sekarang belum masuk ke meja persidangan.
Padahal, Imrah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sejak Kamis, 23 April 2026. Hampir empat bulan berlalu, perkara nan diduga merugikan finansial negara sekitar Rp585 juta itu tetap dalam tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik.
Kejari Sumenep beralasan, berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya lantaran tetap terdapat sejumlah kelengkapan nan kudu disempurnakan.
Kasus tersebut mencuat setelah abdi negara penegak norma menemukan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Pragaan Daya Tahun Anggaran 2023. Dana desa nan semestinya digunakan untuk membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diduga diselewengkan dalam sejumlah kegiatan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut antara lain berangkaian dengan proyek pengerasan jalan, program peningkatan produksi pangan, hingga penyertaan modal badan upaya milik desa (BUMDes).
Khusus penyertaan modal BUMDes, biaya nan semestinya direalisasikan sesuai ketentuan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bahkan, aktivitas tersebut diduga hanya tercatat secara manajemen alias fiktif.
Dari beragam dugaan penyimpangan itu, interogator menghitung potensi kerugian finansial negara mencapai sekitar Rp585 juta.
Penanganan perkara ini sebenarnya telah memasuki tahapan serius sejak April 2026. Setelah melalui proses investigasi dan pemeriksaan sejumlah pihak, Kejari Sumenep akhirnya menetapkan Imrah sebagai tersangka.
Imrah kemudian ditahan penahanan pada 23 April 2026. Penahanan tersebut menjadi titik krusial dalam perkara dugaan korupsi DD Pragaan Daya. Sebab, sejak saat itu proses norma terhadap orang nomor satu di Desa Pragaan Daya tersebut diharapkan dapat segera bersambung hingga tahap persidangan.
Namun, hingga Rabu (12/8/2026), perkara tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan, mengingat tersangka telah cukup lama berada dalam proses hukum, sementara perkara nan menjeratnya belum diuji di hadapan majelis hakim.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan bahwa perkara dugaan korupsi DD Pragaan Daya belum dilimpahkan ke pengadilan.
“Iya, sejauh ini memang belum dilimpah,” kata Endro.
Menurutnya, Kejari Sumenep saat ini tetap berkonsentrasi melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Endro menegaskan, belum dilimpahkannya perkara tersebut bukan lantaran adanya upaya untuk memperlambat proses hukum.
Dia menyebut, jaksa tidak mau perkara dilimpahkan dalam kondisi berkas tetap mempunyai kekurangan nan berpotensi menghalang proses persidangan.
“Kami tidak mau berkasnya ada celah kekurangan. Makanya kita sempurnakan terlebih dulu sebelum dilimpah,” ujarnya.
Endro mengakui perkara tersebut memang sudah cukup lama ditangani. Namun, menurutnya, interogator dan jaksa tetap bekerja untuk memastikan seluruh unsur perkara serta perangkat bukti nan dibutuhkan betul-betul komplit sebelum dibawa ke persidangan.
Langkah tersebut dilakukan agar perkara nan telah merugikan finansial negara ratusan juta rupiah itu tidak justru bermasalah ketika sudah masuk persidangan.
Meski demikian, Kejari Sumenep memastikan prosesnya terus melangkah dan menargetkan perkara tersebut segera didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Dalam waktu dekat perkara tersebut bakal segera didaftarkan sidang ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Kita upayakan secepat mungkin,” tegas Endro. (ara/waw)

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·