Enam Tahun Buron, DPO Investasi Bodong Rp7,8 Miliar Ditangkap

2 jam yang lalu 2

PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelarian Muhammad Lukman Anizar (MLA), buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi fiktif berbobot Rp7,8 miliar, akhirnya berakhir. Mantan pegawai Bank BRI Cabang Pamekasan tersebut dibekuk tim Satreskrim Polres Pamekasan setelah enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka nan buron sejak 2020 itu sukses diringkus di area Surabaya dan saat ini telah digelandang ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan norma secara intensif.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan keberhasilan penangkapan DPO berbobot miliaran rupiah tersebut. Ia mengonfirmasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan.

“Benar, tersangka MLA sudah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres,” kata Yoni, Minggu, 26 Juli 2026 kemarin.

Yoni menerangkan, penangkapan MLA merupakan tindak lanjut atas laporan belasan penduduk nan menjadi korban sekaligus penegasan komitmen Polres Pamekasan dalam menuntaskan tunggakan kasus-kasus penipuan berskala besar di wilayah hukumnya.

Dalam melancarkan tindakan kejahatannya, MLA menawarkan skema investasi dengan modus iming-iming bagi hasil tinggi serta lelang aset fiktif atas nama bank pelat merah. Sedikitnya 17 orang terpedaya oleh tindakan tersangka hingga menelan total kerugian kolektif ditaksir menyentuh Rp7,8 miliar.

Pihak kepolisian belum merinci secara perincian mengenai kronologi penangkapan, jejak persembunyian tersangka selama enam tahun buron, maupun daftar peralatan bukti nan telah disita. Keterangan komplit bakal dibeberkan secara transparan saat rilis pers resmi.

“Rincian penanganan bakal kami sampaikan saat konvensi pers,” jelasnya memungkasi. (Sudur/Fine)

Selengkapnya