Dugaan Pencabulan Anak di Tragah, Kopri PMII UTM Desak Penegakan Hukum

1 jam yang lalu 1

BANGKALAN, koranmadura.com – Ketua Kopri PMII Komisariat Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Ima Rahayu, menyoroti tajam dugaan tindak pencabulan terhadap anak berumur 9 tahun nan melibatkan oknum pembimbing ngaji berinisial ZA (51) di Bangkalan.

Dugaan kejahatan seksual tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 di Desa Soket Dejeh, Kecamatan Tragah, Bangkalan. Saat ini tersangka ZA telah diamankan Satreskrim Polres Bangkalan guna memertanggungjawabkan perbuatannya.

Ima menilai, kasus ini kudu menjadi perhatian serius seluruh pihak lantaran mencederai ruang kondusif anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Ruang pendidikan dan pengajian semestinya menjadi tempat kondusif bagi anak. Dugaan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan wali santri,” kata Ima, Kamis, 20 Agustus 2026 hari ini.

Kopri UTM mendesak kepolisian mengusut tuntas proses norma secara ahli dengan tetap memprioritaskan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban. Selain penegakan hukum, pemerintah wilayah diminta datang memberikan pendampingan medis maupun psikologis guna memulihkan trauma korban.

Ia juga membujuk penduduk nan mengetahui alias menduga adanya korban lain agar berani melapor ke abdi negara penegak norma tanpa rasa takut.

“Kami mendorong adanya ruang pengaduan nan kondusif bagi masyarakat. Kopri UTM siap berkontribusi sesuai kapabilitas kami,” ujarnya.

Ima menekankan pentingnya pertimbangan serta penguatan pengawasan berkala di setiap lembaga pendidikan dan tempat pengajian. Sinergi antara pemerintah, pengelola lembaga, orang tua, dan masyarakat sangat vital demi menjamin keselamatan anak.

“Keselamatan dan perlindungan anak kudu menjadi perhatian bersama. Jangan sampai tempat belajar justru menimbulkan rasa takut bagi anak,” pungkasnya. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya