Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Sumenep, Salah Satunya Perawat Puskesmas

1 jam yang lalu 1

Sumenep, Penamadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki di letak berbeda pada Kamis (29/10/2026).

Kedua laki-laki nan diamankan masing-masing berinisial MT (38), seorang tenaga P3K paruh waktu nan diketahui bekerja sebagai perawat aktif di Puskesmas Dasuk, serta MS (32), seorang wiraswasta.

Pengungkapan kasus ini bermulai sekitar pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Raya Sergang, Desa Dasuk Timur, Kecamatan Dasuk. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polresta Sumenep menangkap MT.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi kristal putih nan diduga sabu di dalam tas selempang milik MT. Masing-masing mempunyai berat netto sekitar 1,10 gram dan 0,23 gram, sehingga total mencapai 1,33 gram.

Dari pemeriksaan awal, MT mengaku memperoleh peralatan tersebut dari seseorang berinisial MS. Berbekal info itu, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika sekaligus mengungkap dugaan jaringan peredarannya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 19.30 WIB pada hari nan sama, petugas kembali mengamankan MS di teras rumah area Perumahan Fasa Residence, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.

Dalam penggeledahan di letak kedua, polisi menemukan satu poket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto sekitar 2,17 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dompet mini berwarna hitam dan disimpan di rak dapur rumah.

Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah peralatan nan diduga berangkaian dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan elektrik, plastik klip, perangkat nan diduga digunakan untuk mengonsumsi alias menakar sabu, dua unit telepon genggam, duit tunai Rp1,4 juta, serta satu unit sepeda motor.

Dengan demikian, total peralatan bukti sabu nan diamankan dari kedua terlapor mencapai sekitar 3,50 gram netto.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mohammad Sjaiful menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah norma Polresta Sumenep.

Saat ini, kedua terlapor beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.

Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik selanjutnya bakal melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan para terlapor, serta mengirimkan peralatan bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Sumenep juga membujuk masyarakat berkedudukan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan info kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya aktivitas mencurigakan nan berangkaian dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Views: 1

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0