DPMD Tegaskan Tidak Akan Beri Pembelaan Dua Kades di Sumenep yang Terseret Kasus Narkoba

1 jam yang lalu 3
KM/IST | INTEGRITAS DIPERTARUHKAN: Kepala DPMD Sumenep Achmad Dzulkarnain menegaskan tidak bakal memberikan pembelaan terhadap dua kepala desa nan terseret kasus narkoba.

KABAR MADURA | Kasus narkoba nan menyeret dua kepala desa (kades) di Kabupaten Sumenep menjadi ujian serius bagi integritas aparatur pemerintahan desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menegaskan tidak bakal memberikan pembelaan terhadap keduanya. 

Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menyatakan keterlibatan kepala desa dalam perkara narkotika bukan persoalan sepele. Sebagai pejabat publik, kepala desa semestinya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru terseret perkara nan mencederai kepercayaan publik. 

“Kepala desa sebagai pejabat publik mempunyai tanggung jawab besar kepada masyarakat, juga wajib menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan,” kata Dzulkarnain. 

Meski menegaskan tidak bakal memberikan pembelaan, Dzulkarnain menyebut pemerintah wilayah tetap menghormati proses hukum. Menurut dia, hukuman terhadap kepala desa tidak bisa dijatuhkan hanya berasas dugaan alias status tersangka, tetapi kudu merujuk pada hasil proses norma dan ketentuan nan berlaku. 

“Penjatuhan hukuman tetap kudu didasarkan pada proses norma dan ketentuan nan berlaku, bukan semata-mata pada dugaan alias status tersangka,” ujarnya. 

Pernyataan tersebut menempatkan penanganan kasus ini pada dua persoalan sekaligus, ialah penegakan norma dan tanggung jawab kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan. Publik sekarang menunggu sejauh mana pemerintah wilayah memastikan roda pemerintahan desa tetap melangkah dan tidak terganggu oleh perkara nan menjerat pemimpinnya. 

Dua kepala desa nan tersandung kasus tersebut adalah Ahmad Muzakki namalain Alex (43), kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin (31), kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. 

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Sabtu (17/10/2026). Polisi mengamankan peralatan bukti sabu masing-masing seberat 0,95 gram dan 0,80 gram, dengan total 1,75 gram. 

Dalam perkara itu, interogator menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. (ara/waw)

Iklan Madura United

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0