Soal Dugaan Penggelapan Kapal, Sulaisi Sebut Argumentasi Hukum Kurniadi Ngawur dan Menyesatkan

1 jam yang lalu 3

Soal Dugaan Penggelapan Kapal, Sulaisi Sebut Argumentasi Hukum Kurniadi Ngawur dan Menyesatkan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kuasa norma Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, melontarkan kritik keras terhadap argumentasi norma Kurniadi, kuasa norma H. Abd. Kadir, dalam perkara dugaan penggelapan kapal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Sulaisi menilai pernyataan nan menyebut Sayyidah kehilangan kewenangan waris lantaran tidak ikut bayar utang almarhum serta nilai kapal nan dijual jauh di bawah jumlah utang pewaris tidak mempunyai dasar norma nan tepat. Ia menyebut argumentasi tersebut ngawur dan berpotensi menyesatkan publik.

“Silakan siapa pun memberikan interpretasi hukum, tetapi jangan ngawur dan jangan pula menyesatkan. Pernyataan bahwa kewenangan waris Sayyidah lenyap hanya lantaran tidak ikut bayar utang pewaris, terlebih lantaran nilai kapal nan dijual jauh di bawah jumlah utang, merupakan argumentasi nan ngawur dan menyesatkan,” ujar Sulaisi dalam rilis media.

Menurut Sulaisi, kuasa norma pihak terlapor semestinya tetap konsentrasi pada substansi perkara, ialah dugaan terpenuhinya unsur pidana penggelapan kapal, bukan membangun konklusi mengenai hilangnya kewenangan waris seseorang tanpa dasar norma nan jelas.

“Dari mana dasar hukumnya kewenangan waris seseorang bisa lenyap hanya lantaran tidak bayar utang pewaris? Mau dibedah dari pengetahuan apa pun, ini jelas ngawur dan menyesatkan,” tegasnya, Minggu (25/10/2026).

Soroti Empat Pokok Persoalan

Sulaisi mengaku mencatat sedikitnya empat persoalan nan disampaikan kuasa norma H. Abd. Kadir. Keempatnya meliputi penentuan letak kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), penentuan pihak terlapor, serta klaim bahwa Sayyidah kehilangan kewenangan waris lantaran tidak ikut bayar utang almarhum dan nilai utang nan disebut lebih besar daripada nilai kapal.

Ia menilai kritik tersebut disampaikan ketika proses norma tetap melangkah dan interogator tetap menyusun bangunan peristiwa berasas laporan, keterangan para pihak, serta perangkat bukti nan tersedia.

Karena itu, Sulaisi meminta kuasa norma pihak terlapor menghormati proses investigasi dan tidak menarik konklusi secara prematur sebelum seluruh kebenaran diperiksa.

“Laporan pelapor merupakan pintu masuk untuk memeriksa suatu peristiwa. Lokasi, waktu, dan peran masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui proses penyidikan. Karena itu, jangan terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan sebelum seluruh kebenaran diperiksa,” katanya.

Sebut H. Abd. Kadir Terhalang Hak Waris

Dalam argumentasinya, Sulaisi juga mempersoalkan kedudukan H. Abd. Kadir dalam pembagian warisan almarhum Sulaiman, nan disebut merupakan kerabat kandungnya.

Menurut Sulaisi, keberadaan anak-anak dan istri sah almarhum sebagai mahir waris nan lebih berkuasa menyebabkan H. Abd. Kadir terhalang memperoleh warisan. Dalam pengetahuan faraid, kondisi tersebut dikenal sebagai mahjub hirman, ialah terhalang secara keseluruhan dari memperoleh bagian warisan lantaran adanya mahir waris nan lebih berhak.

Sulaisi merujuk Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), nan mengatur bahwa andaikan semua mahir waris ada, nan berkuasa mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda alias duda.

Berdasarkan argumentasi tersebut, dia menyatakan pembahasan mengenai kewenangan atas kapal kudu mempertimbangkan kedudukan masing-masing mahir waris serta status kekayaan peninggalan almarhum.

Minta Penyidik Dalami Fakta

Terkait locus delicti, tempus delicti, dan penentuan pihak terlapor, Sulaisi menegaskan bahwa hal-hal tersebut tetap perlu didalami melalui penyidikan. Menurut dia, pencantuman seseorang sebagai terlapor dalam laporan polisi tidak serta-merta berfaedah orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut perkara tersebut telah beranjak dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Menurutnya, tahapan itu menjadi dasar bagi interogator untuk mendalami dugaan tindak pidana, mengumpulkan perangkat bukti, dan menentukan pihak nan bertanggung jawab sesuai ketentuan norma aktivitas pidana.

Sulaisi juga menilai keterangan nan disampaikan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya dapat menjadi bagian dari info nan perlu dicermati penyidik. Ia meminta seluruh keterangan dan bukti nan relevan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kuasa norma terlapor selama ini menilai interogator dan Sayyidah selaku pelapor dari serpihan-serpihan info nan berserak. Ibarat bangunan, konstruksinya tetap dikerjakan dan belum selesai, tetapi sudah dinilai mempunyai kelemahan. Padahal, prosesnya tetap berjalan,” ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa status terlapor berbeda dengan status tersangka. Penetapan tersangka kudu didasarkan pada ketentuan norma aktivitas pidana dan perangkat bukti nan cukup, bukan semata-mata pada laporan alias pernyataan para pihak di ruang publik.

Minta Publik Tak Disesatkan

Menutup pernyataannya, Sulaisi meminta kuasa norma pihak terlapor lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat norma kepada masyarakat. Ia juga mendorong interogator mendalami dugaan penjualan kapal nan disebut sebagai bagian dari kekayaan peninggalan almarhum sebelum pembagian warisan dilakukan.

Menurut Sulaisi, penjualan kekayaan peninggalan nan menjadi kewenangan berbareng para mahir waris tanpa persetujuan pihak nan berkuasa perlu diuji berasas kebenaran dan ketentuan norma pidana nan berlaku.

“Kuasa norma terlapor semestinya memberikan edukasi norma nan betul kepada publik. Dugaan penjualan kekayaan waris sebelum dibagi tanpa persetujuan mahir waris lainnya kudu diuji berasas unsur-unsur pidana penggelapan. Hukum ini mudah, jangan dibikin rumit,” kata Sulaisi sembari tersenyum.

Meski demikian, penentuan ada alias tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan abdi negara penegak norma berasas hasil investigasi dan pembuktian sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0