Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria di Sumenep Jadi Tersangka

2 jam yang lalu 2

SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan seorang laki-laki berinisial MFH (20), penduduk Kecamatan Talango, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap wanita di bawah umur berinisial DT (17), penduduk Kecamatan Kalianget.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berprasangka lantaran anaknya mengalami keterlambatan menstruasi. Setelah menjalani tes kehamilan, hasilnya menunjukkan positif.

Korban kemudian diperiksa oleh master kandungan pada Mei 2026. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengandung dengan usia kehamilan sekitar 10 minggu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa busana nan berangkaian dengan perkara untuk kepentingan penyidikan.

“Saat ini Satreskrim Polresta Sumenep tetap melanjutkan proses penyidikan,” kata Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno.

Polresta Sumenep menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur norma nan berlaku.

“Karena korban tetap di bawah umur, identitas dan info pribadi korban dirahasiakan demi melindungi kewenangan serta kondisi psikologisnya,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun info pribadi nan dapat mengungkap jati diri korban. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada abdi negara penegak hukum. (FATHOL ALIF/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0