Diduga Curi Speaker Tengah Malam, Pemuda 19 Tahun Diamankan Polsek Sampang Kota

1 jam yang lalu 3

Kapolsek Sampang Kota Iptu Indarta saat menyampaikan keterangan pers. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Sebuah speaker aktif milik penduduk di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang, lenyap dari ruang tamu rumah pada Sabtu awal hari, 8 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial AS (19) nan diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Speaker aktif merek Asatron warna hitam milik Inni Azza Mufida itu dilaporkan lenyap sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian nan ditaksir mencapai Rp1,1 juta.

Kapolsek Sampang Kota Iptu Indarta mengatakan, pengungkapan perkara bermulai dari laporan korban mengenai hilangnya speaker tersebut. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mendatangi letak kejadian, serta menelusuri info mengenai keberadaan peralatan nan hilang.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada AS. Polisi kemudian mengamankan pemuda tersebut dan menemukan speaker nan dilaporkan hilang.

Menurut Iptu Indarta, dugaan pencurian terjadi setelah AS masuk ke pekarangan rumah korban melalui pagar bagian depan. Saat itu, pagar dalam kondisi tertutup, tetapi tidak dikunci.

“Setelah masuk ke pekarangan, tersangka mengambil satu unit speaker aktif nan berada di ruang tamu bagian depan rumah korban,” jelas Iptu Indarta, Rabu (12/8/2026).

Speaker tersebut kemudian diketahui telah lenyap dari tempatnya. Korban nan menyadari peralatan miliknya raib selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampang Kota.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan satu unit speaker aktif merek Asatron warna hitam sebagai peralatan bukti. AS juga telah diamankan untuk menjalani proses norma lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, interogator tetap melengkapi sejumlah tahapan manajemen dan proses investigasi sesuai prosedur.

“Petugas telah mengamankan tersangka dan peralatan bukti. Saat ini proses investigasi tetap dilengkapi sesuai prosedur,” terang AKP Eko Puji Waluyo.

Dalam perkara tersebut, AS disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf E KUHP. Polisi tetap bakal melengkapi manajemen penyidikan, melakukan gelar perkara, dan menuntaskan proses investigasi sesuai ketentuan nan berlaku.

Di sisi lain, Iptu Indarta mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap rumah nan terlihat kondusif sebagai agunan terbebas dari tindakan pencurian. Pintu dan pagar rumah, kata dia, perlu dipastikan dalam kondisi terkunci, terutama saat malam hari.

Ia juga mengimbau penduduk memasang kamera pengawas alias CCTV di sejumlah titik nan dianggap rawan. Pengamanan dobel terhadap kendaraan juga disarankan untuk mempersempit kesempatan pelaku melakukan aksinya.

“Dengan begitu, kita bisa meminimalisir kesempatan pelaku bertindak di wilayah kita,” ujarnya.

Indarta juga meminta masyarakat segera memberikan info kepada kepolisian andaikan menemukan orang maupun aktivitas nan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.

“Jangan ragu melapor jika memandang orang alias aktivitas nan dinilai mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” imbuhnya. (ali/nda)

Selengkapnya