Desak UHC Prioritas Segera Diterapkan, Aktivis Pamekasan Berhasil Dorong Terbitnya SE Pelayanan Kesehatan.
MADURA HARI INI, PAMEKASAN — Sejumlah aktivis elder menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan segera menerapkan programme Universal Health Coverage (UHC) Prioritas demi menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu berjalan alot. Massa aksi ditemui langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso, serta sejumlah anggota DPRD Pamekasan.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemkab Pamekasan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelayanan kesehatan bagi masyarakat selama programme UHC Prioritas belum diterapkan.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan tersebut akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah. Pemkab Pamekasan secara resmi menerbitkan SE yang ditandatangani Bupati Pamekasan Kholilurrahman.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Iwan, mengatakan SE tersebut akan berlaku selama satu bulan ke depan. Masyarakat yang memenuhi kriteria pelayanan dapat mengakses layanan kesehatan dengan cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar bisa menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan SE yang ditetapkan,” kata Iwan.
Sementara itu, Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Alfianto, menegaskan bahwa rumah sakit maupun Puskesmas wajib menjalankan ketentuan yang telah dituangkan dalam SE tersebut.
“Jika tidak dilayani dengan baik sesuai dengan SE yang diterbitkan, maka kita akan tindak lanjuti dengan cepat dan tegas kepada pihak rumah sakit dan Puskesmas,” tegasnya.
Menurut Alfianto, SE tersebut bersifat perintah sehingga wajib dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi sasaran kebijakan.
Terbitnya SE tersebut menjadi salah satu hasil utama dari aksi yang digelar para aktivis. Massa sebelumnya menuntut adanya kepastian dari pemerintah daerah agar masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan selama programme UHC Prioritas belum diterapkan.
Dengan adanya SE tersebut, masyarakat yang masuk dalam kriteria diharapkan tidak lagi mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.(Ali)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·