Dana BUMD Bangkalan Rp2,85 Miliar Diduga Mengalir ke CV Prima Jaya, Setahun Disidik Belum Ada Tersangka

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Penanganan dugaan korupsi biaya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan nan mengalir ke CV Prima Jaya kembali mendapat sorotan.

Aktivis senior Bangkalan, Risang Bima Wijaya, mempertanyakan perkembangan investigasi perkara itu nan hingga sekarang belum berujung pada penetapan tersangka.

Perkara CV Prima Jaya ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan penyimpangan biaya penyertaan modal BUMD PT Sumber Daya Bangkalan. Dana sekitar Rp2,85 miliar diduga mengalir kepada CV Prima Jaya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menyatakan perkara itu telah masuk tahap penyidikan. Namun, hingga Rabu (30/9/2026), belum ada tersangka nan ditetapkan dalam perkara CV Prima Jaya.

“Primajaya itu ada sebuah perjanjian kerja sama pengadaan bahan-bahan oleh BUMD Bangkalan dengan CV Prima Jaya pada tanggal 16 Mei 2019. Nilainya Rp2.850.000.000,” ujar Risang, Rabu (30/9/2026).

Menurut Risang, perjanjian itu dibuat antara staf dewan pemasaran BUMD nan berjulukan Ainul Hidayatul Ilma dengan pihak nan disebut sebagai Direktur CV Prima Jaya, Royis.

Dia mempertanyakan dasar dan sistem persetujuan kerja sama tersebut. Risang mengaku tidak menemukan sejumlah arsip nan menurutnya semestinya menjadi bagian dari proses kerja sama.

“Tidak ada perjanjian lain, tidak ada jaminan, tidak ada disposisi bupati, tidak ada hasil rapat badan pengawas. Tidak ada,” katanya.

Risang menyebut, kerja sama itu berjalan pada masa transisi kepemimpinan BUMD. Pergantian ketua berjalan pada 10 April 2019, sedangkan perjanjian dengan CV Prima Jaya dibuat pada 16 Mei 2019.

Selain sistem kerja sama, Risang juga mempertanyakan proses pencairan dana. Dia mengungkapkan, cek pencairan turut ditandatangani Ainul, nan saat itu berstatus sebagai staf dewan pemasaran.

“Yang lebih asing lagi, cek pencairan duit itu juga ditandatangani oleh Ainul. Padahal dia itu staf dewan pemasaran,” ungkapnya.

Risang menambahkan, kerja sama tersebut berangkaian dengan pengadaan bahan pangan nan dikaitkan dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bahan pangan nan dimaksud antara lain beras, minyak goreng, tepung, telur, dan gula. Barang tersebut disebut bakal disalurkan melalui e-warung.

Namun, Risang mempertanyakan realisasi kerja sama tersebut. Dia menegaskan, peralatan maupun untung sebagaimana tujuan kerja sama tidak terlihat.

“Sekarang apa hasilnya? Nihil. Uang hilang, untung tidak ada, modal juga amblas. Berasnya juga tidak kelihatan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Risang menduga kerja sama tersebut fiktif. Dia menyebut, perkara tersebut telah dilaporkan dan proses penyidikannya telah berjalan sekitar satu tahun.

“Sudah dilaporkan lama. Sudah naik investigasi itu, Prima Jaya itu, sejak setahun nan lalu. Sampai sekarang tidak ada tersangkanya,” terangnya.

Dia juga mempertanyakan argumen investigasi nan hingga sekarang tetap menunggu penghitungan kerugian negara. Kata Risang, andaikan pemeriksaan saksi telah dilakukan, proses penghitungan kerugian negara perlu segera dituntaskan agar perkara tersebut mempunyai kejelasan.

“Kalau alasannya sudah naik investigasi menunggu hasil audit, auditnya kapan? Berkasnya sudah dikirim ke auditor alias belum? Apa nan ditunggu? Pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai. Hanya tinggal audit,” tambahnya.

Risang juga menyinggung kewenangan pihak nan terlibat dalam penandatanganan kerja sama dan pencairan dana. Dia meminta perlu dipastikan apakah pihak nan saat itu berstatus sebagai staf dewan mempunyai kewenangan membikin perjanjian maupun melakukan pencairan biaya dalam jumlah miliaran rupiah.

“Segera audit, jangan ditahan-tahan. Satu tahun sudah sangat berlebihan jika pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bangkalan, Muhammad Nizar, membenarkan bahwa perkara tersebut tetap berada dalam tahap penyidikan. Menurutnya, proses saat ini berangkaian dengan penghitungan kerugian negara.

“Masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPKP,” ungkapnya. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0