Cegah Kriminalitas, Kapolres Pamekasan Imbau Warga Tak Bawa Sajam

1 jam yang lalu 2

PAMEKASAN, koranmadura.com – Kapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, AKBP Wahyu Hidayat mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membawa, menyimpan, maupun menguasai senjata tajam (sajam) tanpa kewenangan dan peruntukan nan sah.

Imbauan tegas tersebut dikeluarkan guna menekan potensi tindak kriminalitas, penganiayaan, serta bentrok sosial nan berisiko mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

AKBP Wahyu menggarisbawahi bahwa kebiasaan membawa sajam di tempat umum tanpa urgensi nan jelas mempunyai akibat norma nan berat.

“Jangan membawa sajam tanpa hak,” imbaunya, Kamis, 20 Agustus 2026 hari ini.

Penegakan norma atas penguasaan sajam tanpa izin ini merujuk pada ketentuan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Pada Pasal 307 Ayat 1, setiap orang nan tanpa kewenangan menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, alias menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Guna mengoptimalkan langkah preventif, Polres Pamekasan menggencarkan sosialisasi izin ini agar dipahami publik secara luas.

Masyarakat nan mendapati potensi ancaman kejahatan alias tindak pidana di wilayahnya diimbau segera menghubungi Call Center Layanan Polisi 110 nan beraksi bebas pulsa selama 24 jam penuh. (Sudur/Fine)

Selengkapnya