SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menetapkan nilai TIHT (Titik Impas Harga Tembakau) 2026 sebagai referensi minimal pembelian hasil panen petani.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026 tentang penetapan titik lunas nilai tembakau (TIHT) 2026.
Keputusan tersebut meminta pedagang, gudang, dan pabrikan tidak membeli tembakau petani di bawah nilai nan telah ditetapkan pemerintah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian nilai sekaligus melindungi petani dari pembelian dengan nilai tidak layak.
“Titik lunas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun penyimpanan dalam menentukan nilai beli tembakau Madura. Kami mau petani mendapatkan nilai nan wajar sesuai hasil panennya,” kata Bupati Fauzi di Sumenep, Minggu, (09/08/2026).
Dalam keputusan itu, sambung Bupati dua periode itu, pemerintah menetapkan titik lunas tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram.
“Penetapan ini merupakan hasil rapat koordinasi nan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam tata niaga tembakau di Sumenep,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Bupati Fauzi, ketentuan itu menjadi pedoman bagi pabrikan dan penyimpanan dalam menentukan nilai pembelian tembakau Madura dari petani.
Bupati Fauzi, juga mengatakan kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas nilai tembakau selama musim pembelian.
“Kami berambisi kebijakan ini bisa menjaga stabilitas nilai sekaligus memperkuat posisi tawar petani saat memasuki musim panen,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan titik lunas ini merujuk pada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau. Peraturan tersebut kemudian diubah melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 30 Tahun 2024.










English (US) ·
Indonesian (ID) ·