Bupati Pamekasan Tegaskan Desa dan Kelurahan Tak Boleh Terbitkan Rekomendasi BBM Subsidi

1 jam yang lalu 2

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, seperti solar, maupun BBM unik penugasan (pertalite), tidak dapat dilakukan oleh pihak desa ataupun kelurahan.

Hal itu ditegaskan Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman melalui Surat Edaran Himbauan Bupati Pamekasan Nomor 500/78/432.021/2026 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (Solar) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (Pertalite).

Mantan personil DPR RI itu menegaskan, SPBU maupun SPDN/AKR dilarang melayani pembelian solar dan pertalite menggunakan surat rekomendasi nan diterbitkan kepala desa tanpa adanya rekomendasi dari lembaga terkait.

“Permintaan publikasi surat rekomendasi pembelian BBM JBT dan JBKP kudu melalui aplikasi XSTAR pada perangkat wilayah sesuai dengan sektor upaya masing-masing,” tegasnya, Rabu (26/8/2026).

Dia menjelaskan, rekomendasi untuk sektor upaya mikro diterbitkan oleh Dinas Koperasi, UKM dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker). Sementara itu, rekomendasi untuk sektor pertanian diterbitkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

Adapun untuk sektor perikanan, rekomendasi diterbitkan Dinas Perikanan (Diskan). Sedangkan sektor pelayanan umum diterbitkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan.

“Penggunaan surat rekomendasi pembelian BBM itu kudu digunakan sesuai dnegan peruntukannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskan Pamekasan, Abd. Fata, mengungkapkan, sebagai salah satu OPD nan berkuasa menerbitkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, pihaknya bakal terus memperketat pengawasan. Salah satunya mengenai masa bertindak surat rekomendasi pembelian.

Dia menyebut, rekomendasi pembelian BBM bersubsidi diberlakukan maksimal satu bulan, meskipun dalam patokan masa berlakunya mencapai tiga bulan. Kebijakan itu diambil untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pengawasan internal oleh Diskan ke SPBU/SPDN/AKR dilakukan secara insidentil, tanpa menunggu laporan alias kejuaraan masyarakat,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, menilai, surat info imbauan bupati tersebut merupakan corak penguatan terhadap izin nan sudah ada. Sebab, menurutnya, ketentuan mengenai publikasi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi memang telah diatur sebelumnya.

“Itu (ketentuan dalam info imbauan bupati) memang sudah jadi ketentuan. Tanpa imbauan dari bupati pun regulasinya memang sudah begitu,” tegasnya. (nur/zul)

Selengkapnya