KABAR MADURA | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep mencatat sejumlah pelanggaran disiplin nan dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Dari info nan dihimpun, terdapat 5 orang ASN nan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin dan 3 orang melakukan pelanggaran berat.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala BKPSDM Sumenep. Menurutnya, beragam corak pelanggaran teridentifikasi, mulai dari ketidakhadiran kerja tanpa keterangan sah, tindak pidana, kasus perselingkuhan, hingga hidup berbareng dengan pasangan tanpa ikatan perkawinan nan sah.
“Pelanggaran berat didominasi oleh tindakan nan melanggar norma norma dan etika, sementara untuk kategori sedang umumnya mengenai kedisiplinan kehadiran,” ujar Benny, Kamis (6/8/2026).
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, BKPSDM Sumenep telah menjatuhkan hukuman tegas. Tiga orang ASN diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sedangkan tiga orang lainnya menjalani pemberhentian sementara lantaran berstatus sebagai tersangka alias terpidana dalam perkara hukum.
Pasalnya, dari pelanggaran disiplin ini umumnya berasal dari lemahnya pemahaman ASN terhadap izin kepegawaian serta minimnya pengawasan di tingkat unit kerja. Untuk mengantisipasi perihal serupa terulang, BKPSDM Sumenep mengintensifkan pembinaan melalui tiga pendekatan.
Pertama, sosialisasi izin kepegawaian, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, nan dilakukan secara berkala agar tidak ada lagi argumen ketidaktahuan di kalangan ASN.
Kedua, penguatan peran pemimpin langsung untuk melakukan penemuan awal terhadap penurunan keahlian alias ketidakhadiran pegawai. Atasan diwajibkan memberikan teguran lisan maupun tertulis secara segera agar pelanggaran tidak bereskalasi ke tingkat nan lebih berat.
Ketiga, penerapan sistem digital dalam presensi dan pertimbangan keahlian pegawai sebagai langkah modernisasi pengawasan nan lebih akuntabel dan transparan.
“Dengan upaya ini, kami berambisi kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dapat terus meningkat dan pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang,” tutup Benny. (km97/ong)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·