Belum Ada Edaran Baru, Pemkab Pamekasan Tetap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat mengenai perpanjangan penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), meski hingga saat ini belum ada surat info terbaru nan diterbitkan.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Mustain Ramli, mengatakan, Pemkab Pamekasan tetap memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN. Kebijakan tersebut tetap merujuk pada Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN nan telah diterbitkan sebelumnya.

Menurutnya, pola kerja ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan tetap mengikuti ketentuan nan ditetapkan pemerintah pusat. Sebab itu, belum ada perubahan sistem kerja hingga pemerintah mengeluarkan izin alias pemberitahuan resmi nan baru.

“Sampai sekarang belum ada pemberitahuan lagi dari pusat. WFH tetap bertindak sembari menunggu info dari pusat,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khomarul Wahyudi, menegaskan, penerapan WFH bagi ASN tidak dapat dimaknai sebagai hari libur. Menurutnya, setiap ASN tetap mempunyai tanggungjawab untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.

Madura FM

Dia juga menilai pertimbangan dan pengawasan perlu terus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran selama kebijakan WFH diberlakukan.

“WFH ini sebagaimana petunjuk dari pemerintah pusat. Jadi tugas dan tanggung jawab tetap kudu dimaksimalkan, terlebih saat empat hari kerja itu,” tutupnya.

Diketahui, kebijakan WFH bagi ASN mulai diterapkan sejak April 2026 sebagai upaya pemerintah untuk menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Kini, pemerintah pusat resmi memperpanjang kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan tersebut hingga September 2026. (nur/zul)

Selengkapnya