Suasana konfrensi pers penangkapan penyelendupan merkuri cair oleh bea cukai dan kepolisian. (KLIKMADURA)
SURABAYA || KLIKMADURA – Upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai sekitar Rp17,5 miliar sukses digagalkan abdi negara Bea Cukai berbareng Polri di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Bahan rawan nan diduga bakal diekspor ke Burkina Faso, Afrika Barat, itu disembunyikan di sela-sela muatan keramik untuk mengelabui petugas.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari hasil kajian intelijen dan pemeriksaan bentuk terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 feet nan diberitahukan berisi keramik. Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berbareng Bea Cukai Tanjung Perak pada Jumat, 24 Juli 2026, di PT Terminal Petikemas Surabaya.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil optimasi kegunaan intelijen, kajian risiko, serta sinergi dengan Polri dalam mengawasi lampau lintas peralatan ekspor.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai berbareng Polri dalam mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi. Pengawasan nan kami lakukan tidak hanya bermaksud melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dan lingkungan dari akibat peredaran merkuri nan tidak terkendali,” ujarnya.
Saat kontainer diperiksa, petugas menemukan ketidaksesuaian antara arsip ekspor dengan isi muatan. Dokumen mencantumkan 900 karton keramik seberat 11 ton, tetapi hasil pemeriksaan hanya menemukan 826 karton keramik.
Di sela-sela pallet keramik, petugas menemukan 251 botol plastik dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak nan dibungkus aluminium foil. Setelah diuji di Balai Laboratorium Bea Cukai Surabaya, cairan tersebut dipastikan merupakan merkuri.
Total peralatan bukti nan diamankan meliputi 826 karton keramik, 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dengan berat sekitar 2.008 kilogram, serta 71 jeriken berkapasitas dua liter seberat sekitar 1.420 kilogram. Total merkuri cair nan diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan perkiraan nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menjelaskan, pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri di dalam botol plastik dan jeriken nan diletakkan di sela-sela pallet keramik, kemudian dilapisi aluminium foil agar susah terdeteksi mesin pemindai.
Menurutnya, berasas arsip ekspor, merkuri tersebut bakal dikirim ke Burkina Faso nan dikenal sebagai salah satu negara penghasil emas di Afrika. Barang rawan itu diduga bakal digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak mengenai diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.
Bea Cukai menegaskan bakal terus memperkuat pengawasan terhadap lampau lintas peralatan ekspor dan impor guna mencegah penyelundupan komoditas berisiko tinggi sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian peredaran merkuri sesuai Konvensi Minamata. (nda)

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·