TIHT 2026 Naik di Semua Jenis, Pemkab Sumenep Pasang Harapan Harga Tembakau Tembus Lebih Tinggi

1 jam yang lalu 1

TIHT 2026 Naik di Semua Jenis, Pemkab Sumenep Pasang Harapan Harga Tembakau Tembus Lebih Tinggi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Kabar baik datang bagi ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep. Setelah sebelumnya diliputi kekhawatiran lantaran belum adanya kepastian nilai menjelang musim panen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) Tahun 2026.

Kebijakan tersebut menetapkan kenaikan nilai lunas pada seluruh jenis tembakau, mulai dari tembakau gunung, tegal, hingga sawah. Penetapan ini diharapkan tidak hanya menjadi nomor administratif, tetapi betul-betul bisa memperkuat posisi tawar petani dan mendorong nilai jual tembakau berada di atas biaya produksi.

Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan TIHT merupakan corak keberpihakan nyata pemerintah wilayah kepada petani nan selama ini menjadi salah satu penopang utama pergerakan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, petani tidak boleh hanya menjadi pihak nan menanggung akibat produksi, sementara kepastian nilai dan untung ditentukan oleh sistem pasar.

“Harga titik lunas ini merupakan corak keberpihakan pemerintah wilayah kepada petani. Kami mau seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, lantaran mereka adalah pejuang nan menjaga roda perekonomian wilayah tetap bergerak,” ujar Bupati Fauzi, Kamis (30/7/2026).

Penetapan TIHT 2026 dilakukan melalui pembahasan berbareng pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, serta sejumlah pemangku kepentingan di sektor pertembakauan. Besaran nilai dihitung berasas beragam komponen biaya upaya tani, mulai dari pengolahan lahan, kebutuhan sarana produksi, tenaga kerja, hingga proses budidaya dan panen.

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, TIHT tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp69.489 per kilogram, meningkat sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara TIHT tembakau tegal ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, alias naik sekitar 2,61 persen.

Adapun kenaikan tertinggi terjadi pada tembakau sawah. Pemerintah menetapkan nilai lunas sebesar Rp48.533 per kilogram, meningkat sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen tahun 2025.

Kenaikan tersebut menjadi sinyal positif bagi petani. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan nilai pembelian di lapangan tidak berakhir pada nomor impas, melainkan bisa memberikan margin untung nan layak bagi petani.

Bupati Fauzi menilai kesempatan itu terbuka cukup besar. Pemerintah Kabupaten Sumenep terus mendorong pertumbuhan industri rokok lokal sebagai salah satu strategi memperluas penyerapan bahan baku tembakau dari petani.

“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau bakal semakin sehat dan nilai di tingkat petani berkesempatan berada di atas nilai lunas nan telah ditetapkan,” katanya.

Penguatan industri rokok lokal, lanjut Fauzi, tidak hanya berangkaian dengan pertumbuhan sektor usaha, tetapi juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pertembakauan di Kabupaten Sumenep.

Semakin banyak industri nan berkembang dan memerlukan bahan baku lokal, semakin besar pula kesempatan hasil panen petani terserap dengan nilai nan lebih kompetitif.

Selain itu, Bupati Fauzi optimistis kondisi musim tanam tahun 2026 dapat menciptakan keseimbangan antara kesiapan tembakau dan kebutuhan industri.

Luas tanam tembakau di Kabupaten Sumenep tahun ini diperkirakan berada di kisaran 12 ribu hektare, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya. Di sisi lain, kebutuhan industri terhadap tembakau berbobot diproyeksikan tetap tinggi.

Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang persaingan nan lebih sehat di antara perusahaan alias pelaku upaya dalam menyerap hasil panen petani.

“Dengan luas tanam nan lebih sedikit dan permintaan industri nan tetap besar, saya percaya bakal terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi kesempatan agar nilai jual tembakau semakin baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa seluruh besaran TIHT ditetapkan melalui proses penghitungan nan komprehensif dan melibatkan beragam unsur.

Menurutnya, pemerintah memperhitungkan biaya produksi serta beragam komponen upaya tani agar nilai nan ditetapkan mempunyai dasar nan objektif dan dapat menjadi rujukan bagi seluruh pihak.

“Penetapan nilai lunas dilakukan melalui proses penghitungan nan objektif dan melibatkan beragam unsur. Hasilnya diharapkan menjadi referensi bagi petani maupun pelaku upaya dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” jelas Chainur.

Penetapan TIHT 2026 diharapkan menjadi instrumen krusial dalam menjaga stabilitas tata niaga tembakau di Kabupaten Sumenep. Meski demikian, keberhasilan kebijakan tersebut bakal sangat berjuntai pada komitmen seluruh pihak, terutama pelaku usaha, dalam menjadikan nilai lunas sebagai pemisah perlindungan minimum bagi petani.

Bagi petani, kenaikan TIHT menjadi angan baru setelah menghadapi tingginya biaya produksi dan ketidakpastian nilai setiap memasuki musim panen. Pemerintah wilayah pun diharapkan tidak berakhir pada penetapan angka, tetapi terus melakukan pengawasan terhadap dinamika nilai di lapangan agar faedah kebijakan betul-betul dirasakan oleh petani.

Dengan kebutuhan industri nan tetap tinggi, luas tanam nan lebih terkendali, serta tumbuhnya industri rokok lokal, musim tembakau 2026 sekarang membawa optimisme baru.

Targetnya bukan sekadar nilai tembakau mencapai titik impas, melainkan bisa melampauinya sehingga petani memperoleh untung nan layak dan sektor pertembakauan tetap menjadi salah satu penggerak ekonomi utama Kabupaten Sumenep.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya