7 Hari Usai Penggeledahan Tak Muncul Tersangka, Masyarakat Akan Bawa Kotoran Sapi ke Kantor Kejari Pamekasan

17 jam yang lalu 5

Kantor Kejari Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN – Proses penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tlagah–Bulangan Barat senilai Rp2,9 miliar mulai menuai sorotan.

Setelah tiga hari berturut-turut melakukan penggeledahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan didesak segera menetapkan tersangka. Jika dalam waktu tujuh hari pascapenggeledahan belum ada tersangka, kantor Kejari bahkan diancam akan ditaburi kotoran sapi sebagai bentuk protes.

Selama tiga hari terakhir, tim penyidik Kejari Pamekasan melakukan serangkaian penggeledahan. Hari pertama dilakukan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kemudian dilanjutkan selama dua hari di Ruang Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga kini Kejari Pamekasan belum mengumumkan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi itu memicu kritik dari aktivis Abdus Salam Marhen.

Menurutnya, langkah penggeledahan harus dibuktikan dengan keberanian mengungkap pihak yang bertanggung jawab, bukan sekadar menunjukkan aktivitas penegakan hukum.

“Dear Kejari Pamekasan, amusement of unit tidak diperlukan lagi jika tidak berangkat dari niat mau bersih-bersih. Itu artinya petangtang petenteng sana sini untuk mencari kamar sepi sekaligus membuat semakin kotor Kabupaten Pamekasan,” ujar Abdus Salam Marhen.

Abdus Salam memberikan tenggat waktu selama 7 x 24 jam kepada Kejari Pamekasan untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu itu tidak ada perkembangan berupa penetapan tersangka, pihaknya akan menggelar aksi dengan menaburkan kotoran sapi di Kantor Kejari Pamekasan.

“Yang pasti kalau dalam tujuh hari setelah adanya penggeledahan tidak muncul tersangka, berarti mau mengotori Pamekasan. Sekalian kita bawa kotoran sapi,” tegasnya.

Sementara itu, tim penyidik Kejari Pamekasan kembali menggeledah Ruang Perekonomian Pemkab Pamekasan pada Jumat (7/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dilakukan pada Rabu (5/8/2026).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, mengatakan penggeledahan lanjutan dilakukan untuk memeriksa sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Cek dokumen aja,” kata Ali Munip.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat, Ali Munip belum dapat memberikan kepastian. Ia menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan.

“Ditunggu aja, proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Pamekasan telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR, Ruang Perekonomian, serta Ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tlagah–Bulangan Barat yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp2,9 miliar dan bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Selengkapnya