PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 523 penduduk bimbingan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menerima remisi dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Pamekasan, Faris Nur, mengatakan jumlah penduduk bimbingan saat ini mencapai 724 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 523 orang dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi.
“Remisi nan diberikan bervariasi, mulai dua, tiga hingga empat bulan sesuai ketentuan,” ungkap Faris Nur, Senin, 17 Agustus 2026.
Sementara itu, sebanyak 116 penduduk bimbingan lainnya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Ia menjelaskan, kebanyakan penduduk bimbingan menjalani balasan atas kasus tindak pidana umum. Jumlahnya sekitar 70 persen, sedangkan 30 persen lainnya merupakan kasus narkotika.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan corak apresiasi negara kepada penduduk bimbingan nan berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Ini menjadi apresiasi bagi penduduk bimbingan nan mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya. (SUDUR/DIK)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·