KABAR MADURA | Tunggakan pajak kendaraan dinas di Bangkalan tercatat mencapai sekitar Rp113 juta. Namun, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan menegaskan bahwa tidak seluruh kendaraan nan masuk dalam info tunggakan itu menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Kepala BPKAD Bangkalan, Ahmad Hafid, mengatakan, info tunggakan nan tercatat di Samsat tetap perlu diluruskan. Sebab, info itu belum sepenuhnya diperbarui dan disinkronkan dengan organisasi perangkat wilayah (OPD) terkait.
Menurutnya, terdapat kendaraan nan sudah dilelang dalam beberapa tahun terakhir, tetapi tetap tercatat dalam pedoman info tunggakan pajak kendaraan.
“Data Samsat belum meng-update dan sinkronisasi dengan OPD terkait. Ada 153 kendaraan roda dua, roda tiga dan roda empat nan sudah kami lelang mulai dua tahun terakhir, tetapi tetap dimasukkan dalam database tunggakan,” ujarnya, Kamis (17/9/2026).
Selain kendaraan nan telah dilelang, Hafid menyebut, terdapat kendaraan roda dua nan berada di desa alias kelurahan. Kendaraan itu telah dimanfaatkan oleh pemerintah desa, sementara pencatatan asetnya tetap masuk dalam info pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, terdapat pula kendaraan berpelat merah milik lembaga vertikal nan tagihan pajaknya tercatat sebagai bagian dari tunggakan Pemkab Bangkalan.
“Ini perlu diluruskan bahwa 506 bukan tanggungjawab pemkab semua,” tegasnya.
Hafid menjelaskan, Pemkab Bangkalan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan secara bertahap. Pembayaran itu disesuaikan dengan keahlian finansial wilayah serta skala prioritas kendaraan nan tetap digunakan untuk menunjang pelayanan publik.
Kendaraan nan menjadi prioritas di antaranya kendaraan operasional penyuluh, tenaga pendidik, tenaga medis kesehatan, hingga tenaga medis kesehatan hewan.
“Pemkab sudah mengalokasikan secara berjenjang sesuai keahlian finansial wilayah berasas prioritas kendaraan nan kudu dibayar pajaknya, nan tetap layak dipakai untuk jasa publik,” ungkapnya.
Berdasarkan rincian info tersebut, sekitar 187 kendaraan merupakan milik lembaga vertikal, sedangkan 273 kendaraan digunakan oleh pemerintah desa. Sementara kendaraan nan tetap berada di OPD disebut tinggal sekitar 46 unit.
Untuk mendukung pembayaran tunggakan tersebut, Hafid menambahkan, telah terdapat tambahan anggaran dalam perubahan APBD.
“Seingat saya di perubahan APBD sudah ada tambahan penganggaran sebesar Rp50 juta untuk pembayaran pajaknya,” imbuhnya.
Sementara itu, kendaraan nan nantinya diketahui menjadi tanggungjawab Pemkab Bangkalan bakal ditertibkan. Termasuk kendaraan nan sudah tidak layak digunakan maupun kendaraan nan telah masuk dalam proses pelelangan.
“Insya Allah, jikalau tetap ada, dimungkinkan kendaraan nan sudah dilelang alias kendaraan nan tidak layak pakai masuk di proses pelelangan,” pungkasnya. (fik/zul)

59 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·