KABAR MADURA | Masa perjanjian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berhujung secara bertahap. Saat ini, pemerintah wilayah tengah melakukan verifikasi dan pengesahan (verval) sebagai bagian dari proses sebelum menentukan perpanjangan masa kontrak.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto, menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu mulai bertindak terhitung sejak 1 Januari 2026. Namun, masa perjanjian masing-masing tidak berhujung pada waktu nan sama.
“SK itu kan baru diserahkan, terhitung mulai 1 Januari 2026 aktif. Dari poin ke poin itu masa kontraknya bakal berbeda-beda sesuai dengan persetujuan BKN dari hasil verval nan dilakukan,” ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan hasil verval, terdapat beberapa golongan masa kontrak. Sebagian PPPK paruh waktu bakal berhujung masa kontraknya pada September, Oktober, dan November.
Ari menjelaskan, masing-masing perangkat wilayah telah diminta melakukan pertimbangan terhadap PPPK paruh waktu nan berada di lingkungan kerjanya. Hasil pertimbangan nantinya menjadi salah satu dasar dalam menentukan perpanjangan masa kontrak.
“Dari konteks itu, kemarin kami sudah sampaikan kepada masing-masing perangkat daerah, baik nan berakhirnya kapan untuk dilakukan pertimbangan secara aktual untuk dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.
Kemudian, dia menegaskan, pertimbangan keahlian menjadi bagian krusial dalam proses perpanjangan masa kontrak. Artinya, perpanjangan tidak serta-merta diberikan kepada seluruh PPPK.
“Prinsipnya evaluasi. Ketika kelak kebijakan secara umum teman-teman bakal dilakukan perpanjangan, tetapi rupanya evaluasinya tidak sesuai dengan nan diharapkan, misalnya orangnya rupanya tidak berkinerja dan sebagainya, itu menjadi bagian pertimbangan dan mungkin tidak dilakukan perpanjangan,” paparnya.
Menurut Ari, proses pertimbangan dilakukan oleh masing-masing perangkat daerah. Hal itu lantaran BKPSDM tidak dapat memantau secara langsung keahlian seluruh PPPK paruh waktu nan tersebar di beragam organisasi perangkat wilayah (OPD).
“Kami tidak bisa memantau 100 persen nan ada di instansi lain. Berarti kewenangan kami bakal melakukan pertimbangan nan ada di instansi kami. Begitu juga dinas lainnya melakukan evaluasi,” terangnya.
Saat disinggung mengenai jumlah PPPK paruh waktu nan tercatat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Ari menyebut, jumlahnya sekitar 5.532 orang. Namun, pihaknya belum dapat memastikan seluruh PPPK itu bakal mendapatkan perpanjangan masa kontrak.
“Kondisi terakhir sekitar 5.352 sekian. Sampai dengan saat ini kami belum bisa memastikan dari jumlah itu apakah bakal diperpanjang sejumlah 5.532 sekian alias ada pengurangan,” ungkapnya.
Menurut Ari, keputusan mengenai jumlah PPPK nan diperpanjang tetap menunggu hasil pertimbangan dari masing-masing perangkat daerah. Jika hasil pertimbangan menunjukkan adanya PPPK nan tidak berkinerja sesuai ketentuan, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan.
Sementara itu, PPPK paruh waktu nan masa kontraknya berhujung pada September menjadi prioritas dalam proses verval. Hal tersebut lantaran golongan tersebut mempunyai masa perjanjian nan berhujung lebih dulu dibandingkan golongan lainnya.
“Kami konsentrasi dulu di nan September, kami prioritaskan pertama lantaran mereka lenyap duluan. Walaupun tanpa mengurangi nan lain tetap kita lakukan verval, tapi konsentrasi utama dulu nan September,” katanya.
Ari memastikan, proses pertimbangan terhadap PPPK golongan September telah dilakukan. Namun, keputusan final mengenai perpanjangan tetap menunggu tahapan berikutnya.
“Ini sudah kita lakukan verval. Nanti pada saatnya ketika sudah di akhir ini, tinggal minggu depan, kelak kita bakal sampaikan bahwa ini dilakukan perpanjangan dan sebagainya,” pungkasnya. (fik/zul)

54 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·