Bupati Sumenep Kasih Diskon Tunggakan PBB-P2 95% Dan Bebas Denda

50 menit yang lalu 1

SUMENEP kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali memberikan insentif besar-besaran untuk meringankan beban masyarakat. Menyambut Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo resmi memberikan potongan nilai tunggakan PBB-P2 hingga 95% dan bebas denda.

Kebijakan tersebut tertuang dalam SK Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/267/KEP/013/2026 dan bertindak bagi wajib pajak nan mempunyai tunggakan hingga tahun 2025. Program berjalan hingga 31 Oktober 2026.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan program ini adalah corak kepedulian pemerintah, bukan sekadar mengejar pendapatan.

“Keringanan ini adalah corak kepedulian kami kepada masyarakat. Pemerintah datang untuk membantu, bukan mempersulit. Segera manfaatkan kesempatan ini agar bisa bayar pajak tanpa terbebani denda,” ujar Bupati Fauzi.

Ia menambahkan kebijakan ini juga untuk mendorong kesadaran pajak setelah ekonomi masyarakat terdampak.

“Kami berambisi dengan adanya keringanan ini, masyarakat dapat lebih mudah melunasi tunggakan PBB mereka. Pajak dari masyarakat betul-betul dibutuhkan untuk pembangunan,” katanya.

“Ayo sadar pajak, mari bayar pajak agar pembangunan terus berjalan.”ucapnya

Untuk memastikan program tepat sasaran, Bapenda Sumenep melakukan sosialisasi masif dengan menyebar banner ke seluruh desa.

Kepala Bapenda Ferdiansyah Tetrajaya melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Akh. Sugiharto menjelaskan mekanismenya sangat mudah. Penghapusan denda dilakukan otomatis lewat Aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP.

“Manfaatkan peluangnya, ingat jatuh temponya. Segera bayar PBB-P2. Jangan sampai terlewat, potongan nilai hingga 95 persen hanya sampai 31 Oktober 2026,” pungkasnya.(Rus/Nin)

Selengkapnya