21,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Berikut Daftar Merek yang Beredar di Madura

1 jam yang lalu 2

Jajaran Pejabat Bea Cukai Madura memperlihatkan puluhan merek rokok terlarangan sebelum dilakukan pemusnahan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Peredaran rokok terlarangan di Madura tetap tergolong masif. Sepanjang awal Januari hingga akhir bulan Mei 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura sukses mengamankan 21.708.260 batang rokok terlarangan dari beragam merek.

Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil 58 kali penindakan nan dilakukan petugas Bea Cukai Madura. Setelah berstatus sebagai peralatan milik negara (BMN), seluruh peralatan bukti dimusnahkan agar tidak kembali beredar di pasaran.

Puluhan merek rokok nan dimusnahkan di antaranya adalah rokok terlarangan merek Angker, Hummer, Class Bold, Suryaku, GTA, Smith, Este, Marbol, Geboy, Everest, 63307, Dubai, Balver, Bonte, Esss, SS, hingga sejumlah merek lainnya nan terbukti melanggar ketentuan cukai.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Madura juga memusnahkan 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali tanpa pita cukai dan dua unit telepon genggam hasil penindakan.

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan mengatakan, total nilai peralatan nan dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp29.338.945.280. Sementara potensi kerugian negara akibat peredaran peralatan terlarangan tersebut ditaksir mencapai Rp19.741.262.081.

“Barang nan dimusnahkan berasal dari 58 penindakan selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026 dan telah berstatus sebagai peralatan milik negara. Barang tersebut terdiri atas 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter MMEA terlarangan berupa arak Bali tanpa pita cukai, serta dua unit handphone,” katanya.

Novian mengatakan bahwa maraknya peredaran rokok terlarangan bukan hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku upaya nan menjalankan usahanya secara legal.

Menurutnya, penindakan terhadap rokok terlarangan bakal terus dilakukan seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai.

“Rokok terlarangan tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan upaya nan tidak sehat dan menghalang perkembangan industri rokok Madura nan alim terhadap ketentuan,” tandasnya. (ibl/nda).

Selengkapnya