(KM/SAFIRA NUR LAILY) H. SUKRIYANTO: Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan.KABAR MADURA | Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa kelas III sekolah dasar (SD) di Pamekasan mendapat perhatian unik dari Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Sukriyanto. Menurutnya, kasus nan melibatkan anak di bawah umur itu perlu ditangani secara serius, terlebih dugaan peristiwa itu disebut telah berjalan selama dua tahun.
Wabup Sukri menegaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut kudu diproses sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
“Ini perlu penanganan khusus, baik di proses hukumnya ataupun pencegahan di daerah,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Untuk langkah pencegahan, kata Sukri, pihaknya bakal memperkuat koordinasi lintas sektor guna menentukan langkah penanganan nan perlu dilakukan. Koordinasi itu nantinya melibatkan dinas mengenai serta pihak-pihak nan mempunyai kewenangan dalam penanganan dan perlindungan anak.
“Perlu dikomunikasikan ulang, mengenai langkah apa nan perlu dilakukan kepada pihak-pihak terkait, agar tidak terjadi hal-hal nan tidak diinginkan. Dalam waktu dekat, Insya Allah Pak Bupati ada penegakan khusus,” jelasnya.
Terpisah, ibu korban berambisi proses norma terhadap terduga pelaku dapat melangkah hingga tuntas. Dia juga meminta agar terduga pelaku mendapat balasan maksimal sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.
“Kami berambisi (terduga pelaku) dihukum seberat-beratnya dan tidak ada pemaafan apa pun,” pintanya.
Sebelumnya, Polres Pamekasan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial NW (47) atas dugaan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak berumur 8 tahun. Polisi menyebut, dugaan perbuatan itu dilakukan sejak 2024 hingga 2026.
Kasus tersebut sekarang tetap dalam proses hukum. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) alias Pasal 473 ayat (2) huruf b alias Pasal 415 huruf b KUHP. (nur/zul)

1 jam yang lalu
4









English (US) ·
Indonesian (ID) ·