Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini: Turun Rp14 Ribu per Gram!

1 jam yang lalu 2
 Turun Rp14 Ribu per Gram!

PortalMadura.com– Pergerakan harga emas batangan di pasar domestik, termasuk produk PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan UBS, pada Kamis (1/10/2026) terpantau mengalami koreksi. Berdasarkan info perdagangan dan info dari Pegadaian, harga emas batangan kompak mengalami penurunan sebesar Rp14.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan nilai ini tentu menjadi momen nan patut dicermati oleh masyarakat, khususnya para penanammodal nan mau melakukan transaksi jual maupun beli emas batangan untuk portofolio jangka pendek maupun panjang.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Untuk logam mulia Antam pecahan 1 gram, nilai jual tercatat berada di level Rp2.581.000, melemah dari posisi sebelumnya di nomor Rp2.595.000 per gram. Sementara itu, nilai pembelian kembali alias buyback emas Antam berada di kisaran Rp2.391.000 per gram.

Berikut adalah daftar komplit nilai dasar emas batangan Antam berasas beragam ukuran pada Kamis, 1 Oktober 2026:

  • 0,5 gram: Rp1.340.500
  • 1 gram: Rp2.581.000
  • 2 gram: Rp5.102.000
  • 3 gram: Rp7.628.000
  • 5 gram: Rp12.680.000
  • 10 gram: Rp25.305.000
  • 25 gram: Rp63.137.000
  • 50 gram: Rp126.195.000
  • 100 gram: Rp252.312.000

Rincian Harga Emas UBS di Pegadaian

Tidak hanya produk Antam, koreksi nilai juga terjadi pada logam mulia merek UBS nan dipasarkan melalui jaringan Pegadaian. Emas UBS ukuran 1 gram sekarang dibanderol seharga Rp2.538.000, turun dari nilai sebelumnya nan sempat berada di level Rp2.552.000.

Berikut adalah rincian nilai emas UBS di Pegadaian:

  • 0,5 gram: Rp1.372.000
  • 1 gram: Rp2.538.000
  • 2 gram: Rp5.038.000
  • 5 gram: Rp12.449.000
  • 10 gram: Rp24.767.000
  • 25 gram: Rp61.795.000
  • 50 gram: Rp123.336.000
  • 100 gram: Rp246.574.000

Bagi masyarakat nan berencana melakukan transaksi emas hari ini, disarankan untuk selalu memantau pembaruan berkala lantaran nilai dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar dunia maupun kebijakan gerai penjualan. Pastikan juga untuk memperhitungkan besaran pajak serta selisih nilai buyback demi memaksimalkan untung investasi Anda.

Sumber: Diolah dari beragam sumber pasar finansial dan info resmi Pegadaian per 1 Oktober 2026, disajikan kembali oleh portalmadura.com.

Navigasi pos

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0