KABAR MADURA | Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun 2026 melangkah dengan keterlibatan kepala desa nan relatif terbatas. Dari total 1.152 unit, kepala desa disebut lebih banyak berkedudukan pada tahap pengusulan calon penerima.
Ketua DPC Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sumenep, Ubaid Abdul Hayat, mengatakan kondisi tersebut tidak lepas dari kekhawatiran kepala desa setelah muncul persoalan norma dalam penyelenggaraan program BSPS pada tahun 2024.
Menurutnya, pengalaman tersebut membikin banyak kepala desa sekarang lebih berhati-hati untuk terlibat terlalu jauh dalam proses penyelenggaraan BSPS.
“Memang keterlibatan kepala desa sekarang tidak terlalu masuk. Kepala desa lebih banyak sebatas mengusulkan,” kata Ubaid.
Ubaid menyebut, sejumlah kepala desa tetap trauma dengan kasus BSPS tahun sebelumnya. Karena itu, setelah usulan disampaikan, proses selanjutnya lebih banyak mengikuti sistem nan ditetapkan program dan ditangani pihak pendamping.
“Banyak kepala desa nan trauma dengan kasus BSPS tahun 2024. Jadi sekarang keterlibatan kepala desa lebih pada mengusulkan saja,” ujarnya.
Kondisi tersebut, Ubaid menegaskan, bukan berfaedah pemerintah desa tidak mendukung program bedah rumah. Kepala desa tetap membantu dalam proses pengusulan penduduk nan dinilai membutuhkan, tetapi tidak mau mengambil peran lebih jauh nan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping BSPS Sumenep, Agung Candra, menjelaskan realisasi 1.152 unit tersebut memang dilakukan secara bertahap.
Sebagian tahapan sudah masuk PTT (Pemilihan Toko Terbuka), sementara tahapan lainnya tetap dalam proses verifikasi usulan.
“Untuk tahapan pertama sudah di PTT (Pemilihan Toko Terbuka). Sedangkan tahapan nan baru tetap proses verifikasi usulan,” kata Agung.
Verifikasi tahun ini dilakukan lebih ketat berasas petunjuk teknis. Calon penerima nan tidak memenuhi kriteria, termasuk kondisi rumah alias keahlian swadaya, dapat dicoret dari daftar.
“Sekarang kami betul-betul berpatokan pada juknis. Ada usulan nan tidak bisa diloloskan lantaran tidak memenuhi kriteria nan ditetapkan,” ujarnya.
Besaran support BSPS tetap Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk bayaran tukang.
Agung juga menyebut patokan terbaru memungkinkan penanganan rumah nan tetap berdiri tetapi mengalami persoalan struktur, termasuk melalui metode ferosemen alias suntik struktur, sepanjang memenuhi persyaratan teknis. (ara/waw)

59 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·