Tolak Penggeledahan Dugaan Emas Ilegal, Pemilik Toko di Tanah Merah Diangkut Polda Jatim

2 jam yang lalu 4

BANGKALAN, koranmadura.com – Pemilik toko emas di area Pasar Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menolak rencana penggeledahan nan hendak dilancarkan oleh tim interogator Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Selasa, 29 September 2026 lalu.

Kedatangan jejeran interogator nan dipimpin Ipda Mariyanto dengan didampingi tiga personel Polsek Tanah Merah sekitar pukul 15.00 WIB tersebut disinyalir kuat berangkaian dengan penanganan perkara dugaan transaksi jual beli emas ilegal.

Saat tim hendak merangsek masuk melakukan penggeledahan dan pemeriksaan peralatan bukti di dalam toko, pemilik toko bertindak kooperatif negatif dan secara tegas menolak memberikan izin. Ketegangan tersebut berujung pada diboyongnya pemilik toko ke Mapolres Bangkalan.

Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama membenarkan adanya pergerakan tim dari Polda Jatim tersebut. Namun, dia menggarisbawahi bahwa posisi Polres Bangkalan sebatas melakukan pengamanan pendampingan wilayah.

“Kami hanya mendampingi. Untuk kasusnya kami tidak tahu banyak,” kata Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, Kamis, 1 Oktober 2026 hari ini.

Agung menerangkan bahwa keputusan memboyong pemilik toko ke markas komando diambil interogator guna menghindari dinamika di area pasar serta melanjutkan proses interogasi di tempat nan lebih kondusif.

“Yang berkepentingan dibawa ke Polres lantaran tidak mau dilakukan penggeledahan di tokonya,” jelasnya.

Hingga buletin ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim belum merilis keterangan resmi mengenai perincian kasus dugaan emas terlarangan tersebut, termasuk peralatan bukti nan disita maupun status norma pemilik toko. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0