Pamekasan, (Media Madura) — Kenaikan nilai avtur nan berpotensi memengaruhi biaya haji 2027 mendapat perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Jawa Timur XI Madura Raya, Hj. Ansari.
Legislator wanita asal Pamekasan itu meminta pemerintah tidak menjadikan kenaikan nilai avtur sebagai argumen otomatis untuk meningkatkan biaya nan kudu ditanggung jemaah.
“Di tengah kenaikan nilai avtur, pemerintah kudu memastikan perihal ini tidak otomatis jemaah nan diminta bayar lebih. Pemerintah kudu mencari ruang efisiensi sebelum membebankan kenaikan kepada rakyat,” kata Hj. Ansari.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 akibat meningkatnya nilai avtur. Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf sebelumnya menyebut biaya total penyelenggaraan haji berpotensi naik, namun pemerintah tetap mencari solusi agar perubahan biaya tersebut tidak terlalu memberatkan jemaah.
Hj. Ansari menilai kenaikan nilai avtur memang menjadi salah satu aspek nan perlu diperhitungkan dalam komponen penerbangan. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya langsung diterjemahkan menjadi kenaikan biaya nan kudu ditanggung jemaah.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dulu melakukan pertimbangan terhadap seluruh komponen penyelenggaraan ibadah haji. Efisiensi, kata dia, kudu menjadi bagian krusial dalam pembahasan sebelum pemerintah menetapkan besaran biaya nan nantinya dibebankan kepada jemaah.
Alumnus Ponpes Al-Amien Prenduan itu juga mendorong agar struktur biaya penyelenggaraan ibadah haji dibuka secara transparan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui komponen mana saja nan mengalami perubahan dan seberapa besar pengaruh kenaikan nilai avtur terhadap keseluruhan biaya haji.
“Struktur biaya kudu transparan. Masyarakat berkuasa mengetahui komponen biaya nan terdampak dan gimana pemerintah menghitungnya,” ujarnya.
Hj. Ansari mengatakan efisiensi tidak hanya perlu dilihat dari satu komponen. Pemerintah berbareng DPR perlu mencermati seluruh mata anggaran penyelenggaraan haji untuk mencari ruang penghematan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada jemaah.
Hal tersebut dinilai krusial lantaran biaya haji menyangkut keahlian ekonomi masyarakat. Setiap perubahan biaya, menurutnya, kudu mempertimbangkan kondisi calon jemaah dan prinsip keadilan.
“Kalau memang ada kenaikan pada komponen tertentu nan tidak dapat dihindari, tentu kudu dihitung secara adil. Tetapi jangan sampai efisiensi belum maksimal, kemudian jemaah menjadi pihak nan pertama kali menanggung tambahan biaya,” katanya.
Sementara itu, nilai avtur penerbangan domestik di Bandara Soekarno-Hatta pada September 2026 ditetapkan sebesar Rp22.471 per liter. Angka tersebut naik 6,49 persen dibandingkan periode sebelumnya nan berada di level Rp21.102 per liter.
Penyesuaian nilai juga terjadi di sejumlah airport lainnya.
Kenaikan nilai avtur menjadi salah satu aspek nan turut diperhitungkan pemerintah dalam pembahasan biaya haji 2027. Menteri Haji dan Umrah menyebut pembahasan biaya haji berbareng DPR telah berjalan sekitar satu bulan, tetapi hingga sekarang belum ada nomor final mengenai besaran biaya nan bakal ditetapkan.
Hj. Ansari menegaskan pembahasan biaya haji kudu tetap menempatkan kepentingan jemaah sebagai perhatian utama. Menurutnya, upaya mencari efisiensi dan transparansi perlu dilakukan terlebih dulu sebelum muncul keputusan mengenai kemungkinan penambahan beban biaya kepada masyarakat.
“Efisiensi kudu menjadi pekerjaan pemerintah terlebih dahulu. Jangan sampai kenaikan nilai pada satu komponen langsung menjadi argumen untuk meningkatkan beban jemaah,” tutup Hj. Ansari. (Znl/Arif)

42 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·