
KABAR MADURA | Keberadaan sejumlah toko modern di Bangkalan kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat asal Desa Geger, Sholeh Abdijaya, mempertanyakan kepatuhan sejumlah toko ritel modern terhadap patokan zonasi nan berlaku.
Sholeh menduga tetap terdapat toko modern nan lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan, khususnya mengenai jarak dengan pasar tradisional. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi keberlangsungan pedagang mini dan pasar tradisional.
Menurut Sholeh, patokan mengenai toko modern semestinya menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan upaya dan perlindungan terhadap pelaku upaya kecil.
“Kalau merujuk ke patokan Perda nan mengatur bahwa zonasinya itu tidak boleh kurang dari tiga kilometer dari pasar tradisional,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Sholeh menilai, jarak 500 meter saja sebenarnya sudah cukup untuk mengurangi akibat keberadaan toko modern terhadap pedagang tradisional. Namun, andaikan peraturan wilayah (Perda) telah menetapkan jarak minimal tiga kilometer, maka ketentuan itu semestinya diterapkan secara konsisten.
“Hanya kenyataannya tidak seperti itu. Sangat berdekatan dengan pasar tradisional, sehingga sangat terdampak pedagang-pedagang kecil,” jelasnya.
Sholeh menyebut, persoalan keberadaan toko modern bukan perihal baru di Bangkalan. Bahkan, sebelum 2019, masyarakat Geger disebut pernah melakukan penolakan terhadap masuknya toko ritel modern di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Sholeh menilai kepatuhan pelaku upaya lokal terhadap patokan justru lebih baik dibandingkan sejumlah toko modern nan menurutnya berasal dari luar daerah.
“Kalau toko modern nan lokal itu alim aturan. Kepank misalnya, malah nan orang lokal ini nan alim aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sholeh menjelaskan, lemahnya penegakan patokan dapat membikin izin nan telah dibuat DPRD kehilangan makna. Dia pun mempertanyakan sejauh mana patokan itu betul-betul diterapkan kepada seluruh pelaku usaha.
“Ini pengusaha luar kok kesannya patokan nan dibuat oleh DPRD dikangkangi. Marwah DPR itu di mana?” tegasnya.
Kata Sholeh, izin toko modern semestinya tidak hanya menjadi patokan administratif. Lebih dari itu, patokan tersebut kudu bisa memberikan perlindungan terhadap pedagang mini nan terdampak persaingan dengan upaya ritel modern.
“Saya tanya waktu itu, tujuan patokan itu dibuat untuk apa? Tujuannya ya untuk melindungi pedagang kecil. Tapi faktanya kan tidak seperti itu,” tuturnya.
Atas persoalan tersebut, Sholeh melakukan audiensi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Kamis (13/8/2026).
Dia juga berencana kembali melakukan audiensi dengan meminta Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) datang dalam pertemuan berbareng Komisi II DPRD Bangkalan.
Selain itu, Sholeh mengaku telah meminta info kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan. Namun, hingga sekarang info nan diminta belum diterimanya.
“Kami mau tahu di antara toko-toko modern ini nan sudah ada izinnya berapa, nan tidak ada berapa. Kami mau tahu nan sudah expired dan nan tidak itu ada berapa. Kalau nan tetap izinnya berlaku, masa berlakunya sampai kapan?” lanjutnya.
Dia juga mempertanyakan proses publikasi izin andaikan terdapat toko modern nan diduga berdiri di letak nan tidak sesuai dengan ketentuan zonasi.
“Menjadi pertanyaan saya, kok bisa dinas perizinan mengeluarkan izin, sementara di situ ada pelanggaran?” tuturnya.
Sholeh menyampaikan, persoalan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara patokan nan bertindak dengan praktik di lapangan.
“Kalau memang syarat untuk mengeluarkan izin itu kudu tidak melanggar aturan, ini kok bisa diterbitkan?” tuturnya.
Sejatinya, lanjut Sholeh, dirinya tidak mempersoalkan keberadaan toko modern selama seluruh aktivitasnya melangkah sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Namun, andaikan ditemukan pelanggaran, dia meminta pemerintah memberikan hukuman sesuai aturan, termasuk penutupan alias relokasi.
“Saya hanya mau merujuk kepada sanksinya sesuai patokan saja. Kalau sanksinya tutup, ya tutup. Kalau sanksinya kudu relokasi, relokasi. Kan ada patokan nan mengatur itu,” pungkasnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·