SAMPANG, koranmadura.com – Kasus penganiayaan berbareng nan merenggut nyawa Sunari (45), penduduk Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya terbongkar. Polisi meringkus tiga orang tetangga korban nan diduga kuat sebagai pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Puji Eko Waluyo membenarkan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Tiga tersangka nan diamankan terdiri dari dua laki-laki berinisial AF (18) dan AW (25), serta seorang wanita berinisial J (35).
“Korban sempat menjalani perawatan medis setelah diduga mengalami penganiayaan,” kata AKP Puji Eko Waluyo, Kamis, 27 Agustus 2026 hari ini.
AKP Puji membeberkan, motif pengeroyokan ini dipicu rasa jengkel terduga pelaku J lantaran rumahnya kerap dilempari batu oleh korban. Ketegangan memuncak saat tersangka AF berhadapan dengan korban nan tengah berkendara hendak menjemput ibunya.
“Saat itulah, terduga F menegur korban Sunari hingga berujung cekcok antara keduanya. Karena ramai gaduh cekcok, kemudian datanglah terduga pelaku W dan J. Sehingga kemudian terjadilah dugaan penganiayaan terhadap korban Sunari,” ungkapnya.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di betis dan bahu kanan, serta nyeri dahsyat di dada dan lengan kanan. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama tiga hari di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Nahas, sehari usai diperbolehkan pulang oleh tim medis, kondisi kesehatan korban mendadak memburuk hingga mengembuskan napas terakhir pada awal hari. Pihak family nan tak terima lantas melaporkan musibah tersebut ke Polres Sampang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Sampang bergerak sigap dan sukses mencokok ketiga tersangka di kediamannya pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB malam.
“Untuk motifnya, ialah gegara sakit hati hingga berujung terjadinya peristiwa penganiayaan nan dilakukan secara bersama-sama,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) KUHP subsider Pasal 262 ayat (2) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman balasan penjara berlapis. (Muhlis/Fine)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·