GEMPAR Desak Inspektorat Audit Keuangan Desa Pasanggar, Soroti Hasil Sewa Dapur MBG

1 jam yang lalu 2

Kantor Inspektorat Daerah Pamekasan.

MADURA HARI INI | PAMEKASAN. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar mendesak Inspektorat Kabupaten Pamekasan turun tangan menyikapi dugaan penggunaan aset milik Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, sebagai lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ketua LSM Gempar, Abd Rahem, meminta Inspektorat tidak hanya menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian, tetapi turut melakukan pemeriksaan dari sisi administrasi dan tata kelola aset desa.

Menurut Abd Rahem, aset desa merupakan bagian dari kekayaan desa yang penggunaannya harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas. Karena itu, dugaan pemanfaatan aset desa untuk kepentingan dapur SPPG perlu dipastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Pamekasan segera turun dan melakukan pemeriksaan. Jangan sampai aset desa digunakan tanpa prosedur yang jelas, juga kinerja Camat yang dinilai kurang, sehingga kasus itu bisa terjadi” ujar Abd Rahem.

Abd Rahem menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia berharap Inspektorat Kabupaten Pamekasan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan presumption penggunaan aset desa dan memastikan seluruh proses pemanfaatannya berjalan sesuai aturan.

Tidak hanya itu, pihaknya meminta inspektorat untuk mengecek adanya perjanjian dari pihak yayasan SPPG dengan pihak Desa Pasanggar.

“Kami ingin persoalan ini terang. Kalau memang sudah sesuai aturan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada prosedur yang dilanggar, harus ada tindakan. Inspektorat harus juga memeriksa adanya perjanjian antara pihak yayasan dengan pihak Desa,” tegasnya.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang telah masuk ke Polres Pamekasanterkait dugaan penggunaan lahan dan bangunan milik Desa Pasangger sebagai lokasi dapur SPPG.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya dumas tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” kata Ipda Yoni, Rabu (26/8/2026).

Penyidik juga telah memanggil pihak yang berkaitan dengan pengelolaan SPPG untuk menjalani klarifikasi. Namun, pihak atau mitra pengelola SPPG tersebut disebut tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegasnya.

Polisi memastikan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan terhadap mitra pengelola SPPG akan kembali dijadwalkan, disertai permintaan keterangan tambahan kepada saksi-saksi lain yang mengetahui persoalan tersebut.

Di sisi lain, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa pemanfaatan aset desa untuk kegiatan SPPG harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Jika dalam proses pemeriksaan nantinya dugaan pelanggaran tersebut terbukti, operasional dapur SPPG di lokasi itu dapat dihentikan.

“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” pungkasnya.

Terpisah, Camat Pegantenan Abdul Munif, membenarkan terkait adanya aset desa yang digunakan sebagai dapur MBG tersebut, namun pihaknya enggan menyebut terkai jumlah setoran ke desa.

“Masuk ke PADes,” kata Abdul Munir.

Menurutnya pembangun Balai Desa sebagai Dapur MBG itu merupakan sistem sewa.

“Itu sistem sewa sudah melalui musdes BPD Perangkat,” tandasnya.

Media ini juga telah menempuh konfirmasi ke pihak kepala desa Pasanggar, Romli. Namun yang bersangkutan tidak memberikan respon.

Selengkapnya