KABAR MADURA | Para pemilik dan pengel6 pabrik rokok (PR) di Pamekasan tetap menghadapi hambatan teknis dan administratif nan cukup rumit dalam melengkapi perizinan operasional.
KM/DOK| RUMIT: Disperindag Pamekasan memberikan pendampingan kepada pelaku IHT dalam memenuhi perizinan pabrik rokok, mulai dari SIINas hingga verifikasi teknis.
RUMIT: Disperindag Pamekasan memberikan pendampingan kepada pelaku IHT dalam memenuhi perizinan pabrik rokok, mulai dari SIINas hingga verifikasi teknis.Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Abdurrahman Nahrul mengatakan bahwa salah satu persoalan nan sering ditemui di lapangan adalah para pelaku upaya tidak mengetahui izin tata ruang letak bangunan, nan mana ketika pembangunan penyimpanan alias pabrik terlanjur dilakukan di atas lahan pertanian pangan berkepanjangan alias lahan sawah dilindungi (LSD), maka izin tersebut dasarnya tidak dapat diterbitkan.
Selain itu, Dia juga mengatakan bahwa proses verifikasi nan cukup panjang dan berjenjang mulai dari perizinan dasar di Online Single Submission (OSS), verifikasi teknis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga persyaratan di Bea Cukai membikin banyak berkas perizinan menyantap waktu lama alias apalagi terhenti di tengah jalan.
Untuk mengatasi halangan tersebut, pihaknya memberikan pendampingan bagi para pemilik pabrik rokok alias industri hasil tembakau, nan mana langkah fasilitasi tersebut mencakup pendaftaran akun SIINas, pelaporan aktivitas tahap pembangunan, hingga pemenuhan arsip persyaratan teknis seperti nota pembelian mesin produksi dan bukti operasional.
Setelah seluruh arsip awal diunggah, Disperindag Pamekasan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi teknis dan menerbitkan buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) agar berkas dapat dilanjutkan ke tahap publikasi izin operasional serta pengurusan nomor pengukuhan pengurusan pengusaha peralatan kena cukai (NPPBKC) di Bea Cukai.
“Pendampingan ini dilakukan setelah IHT mempunyai NIB serta perizinan dasar lainnya nan terbit melalui OSS,” ungkapnya, Kamis (13/8/2026).
Nahrul juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga 2026 terdapat total 315 IHT mengusulkan pemenuhan perizinan melalui SIINas, unik tahun 2026 ini sudah ada 29 IHT yg telah terbit verifikasi teknisnya untuk dilanjutkan ke publikasi izin di OSS.
Pada patokan sebelumnya, pelaku upaya diwajibkan mengunggah foto contoh produk bentuk saat mengusulkan izin sebuah perihal nan kontradiktif lantaran upaya belum resmi beroperasi.
Pada tahun 2026, patokan tersebut disesuaikan menjadi tanggungjawab melampirkan nota pembelian mesin produksi dan nota bahan baku sebagai bukti kesiapan operasional pabrik.
“Kalau dulu mau ngurus izin tapi sudah dimintai contoh produk. Sekarang patokan dirubah di SIINas, foto produk diganti dengan nota bahan dan nota mesin. Jadi mesinnya sudah ada dulu, bahannya ada dulu, baru diverifikasi,” tutupnya. (fit/waw)
Visited 1 times, 1 visit(s) today

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·