Pelapor, Mohammad Janu Putra Satria (baju putih) didampingi penasehat norma saat laporan ke Polres Pamekasan, Selasa (22/9/2026).
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Mohammad Janu Putra Satria, penduduk Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Pamekasan, Selasa (22/9/2026).
Laporan tersebut berangkaian dengan surat pernyataan nan menurut pihak pelapor memuat tuduhan bahwa Janu merupakan bagian dari LGBT alias mempunyai kesukaan terhadap sesama jenis.
Penasihat norma pelapor, Angelia Dwi Oktavia menjelaskan bahwa persoalan itu bermulai pada 12 Agustus 2026. Saat itu, Janu nan merupakan mantan personil Paskibraka kabupaten Pamekasan didatangi tiga mantan pengurus Paskibraka ke rumahnya. Ketiganya ialah AF, RA dan EN.
Pertemuan tersebut awalnya berjalan dengan kehadiran ibu Janu, Ninglip Yani. Sang ibu sempat menanyakan apakah anaknya memerlukan pendampingan alias tidak. Namun, permintaan tersebut disebut tidak diperbolehkan. Setelah ibu Janu pergi, pembicaraan kemudian bersambung pada persoalan nan menyangkut dugaan orientasi seksual Janu.
“Klien kami disebut seperti kaum Nabi Luth alias LGBT dan menyukai sesama jenis. Kemudian pengguna kami diminta menandatangani surat pernyataan nan sudah dibawa oleh tiga orang itu,” katanya.
Angelia mengatakan bahwa di dalam arsip itu terdapat pernyataan nan mengaitkan kliennya dengan dugaan penyimpangan dan LGBT.
Selang satu hari kemudian, Janu menyatakan keberatan terhadap isi surat tersebut. Janu disebut menarik dan membatalkan tanda tangan dikertas nan sebelumnya diberikan.
“Janu sudah menjalani pemeriksaan psikologis pada 21 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan, janu tidak menunjukkan adanya indikasi orientasi seksual berbeda alias LGBT,” ucapnya.
Angelia juga mengatakan, keberadaan surat tersebut menjadi salah satu argumen kliennya memilih menempuh jalur hukum. Janu disebut cemas arsip itu digunakan di kemudian hari dan berakibat terhadap kehidupan maupun kariernya.
“Kekhawatiran pengguna kami, surat itu nantinya digunakan tidak sebagaimana mestinya dan kemudian berakibat terhadap masa depan maupun kariernya. Sehingga kami memilih menempuh jalur norma agar persoalan ini dapat diperiksa secara terang,” ujarnya.
Sementara itu, ibu pelopor, Ninglip Yani, mengaku keberatan atas tuduhan nan sampaikan kepada anaknya. Ia meminta abdi negara kepolisian mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Saya sebagai ibu sangat tidak terima. Kenapa anak saya didiskriminasi dan dianggap mempunyai penyimpangan. nan paling menyakitkan ketika anak saya dianggap seperti kaum Nabi Luth,” tuturnya.
Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Efan Pratama membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan.
Menurutnya, laporan tersebut telah diteruskan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan.
“Benar, laporan sudah kami terima. Selanjutnya, Penyidik bakal menjelaskan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terlebih dahulu. Proses norma bakal melangkah sesuai patokan nan berlaku,” tandasnya. (ibl/nda).

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·