Tangis Sang Ibu Pecah di Polres Pamekasan, Minta Oknum yang Diduga Menuduh Anaknya LGBT Diproses Hukum.
MADURA HARI INI | PAMEKASAN. Kasus dugaan tuduhan LGBT terhadap seorang pemuda paskibraka di Kabupaten Pamekasan resmi dilaporkan.
Ibunda tercinta, Ninglip Yani tak kuasa menahan tangis saat mendampingi anaknya, Mohammad Janu Putra Satria melaporkan 3 orang ke Polres Pamekasan, Selasa, 22 September 2026.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/430/IX/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum Mohammad Janu Putra Satria, Angelia Dwi Oktavia, mengatakan bahwa perkara tersebut bermula pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, kliennya didatangi pengurus Daerah Purna Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Pamekasan Ansori Fausan bersama dua orang lainnya yakni Rifqi Agustian dan seorang perempuan bernama Enny di rumahnya di wilayah Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Saat pertemuan berlangsung, ibu Janu yang berada di lokasi sempat menanyakan apakah anaknya membutuhkan pendampingan. Janu juga disebut meminta agar ibunya diperbolehkan mendampinginya selama pertemuan tersebut.
Namun, kata Angelia, permintaan tersebut tidak diperbolehkan. Setelah ibu Janu meninggalkan ruangan, persoalan kemudian mengarah pada pembahasan mengenai dugaan orientasi seksual kliennya.
“Saat itu klien kami disebut seperti kaum Nabi Luth atau LGBT dan menyukai sesama jenis. Kemudian klien kami diminta menandatangani surat pernyataan yang sudah dibawa oleh pihak tersebut,” ujar Angelia.
Angelia menjelaskan, Janu akhirnya menandatangani surat tersebut secara spontan. Dalam surat itu, menurut dia, terdapat pernyataan yang menyebut kliennya melakukan penyimpangan dan dikaitkan dengan LGBT.
Selain persoalan mengenai tuduhan orientasi seksual, Angelia mengatakan terdapat beberapa poin dalam surat yang menurut kliennya membatasi hak-haknya.
“Klien kami kemudian merasa keberatan dengan isi surat tersebut. Karena itu, pada 13 Agustus 2026, sehari setelah kejadian, klien kami menarik dan membatalkan tanda tangan pada surat pernyataan tersebut,” katanya.
Untuk memastikan kondisi kliennya, Janu kemudian menjalani pemeriksaan terkait orientasi seksual pada 21 Agustus 2026. Angelia menyebut hasil pemeriksaan yang dimiliki pihaknya tidak menunjukkan adanya indikasi orientasi seksual berbeda atau LGBT.
Menurut Angelia, persoalan tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi kliennya, terutama karena adanya surat yang telah ditandatangani dan dikhawatirkan dapat digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
“Kekhawatiran klien kami adalah surat tersebut nantinya digunakan tidak sebagaimana mestinya dan kemudian berdampak terhadap masa depan maupun kariernya. Karena itu, kami memilih menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diperiksa secara terang,” jelas Angelia.
Atas persoalan tersebut, Janu kemudian membuat laporan ke Polres Pamekasan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 448 KUHP.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Efan Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut pada 22 September 2026.
“Benar, SPKT Polres Pamekasan telah menerima laporan dari Saudara Mohammad Janu Putra Satria pada tanggal 22 September 2026 terkait dugaan pemalsuan,” kata Ipda Yoni.
Ia mengatakan laporan tersebut telah dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan untuk ditindaklanjuti melalui tahap penyelidikan.
“Penyidik akan mengklarifikasi para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung terlebih dahulu. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

48 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·