Sudah Habiskan Rp11 Miliar, APHT Pamekasan Belum Beroperasi

1 jam yang lalu 1

Pengendara melintas di depan gedung APHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (YUSRIL/KLIK MADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, hingga sekarang belum juga beraksi meski pembangunannya telah dimulai sejak 2022.

Kawasan nan diproyeksikan menjadi pusat industri hasil tembakau tersebut tetap terkendala penyelesaian sejumlah persyaratan manajemen dan perizinan.

APHT dibangun di atas lahan seluas sekitar 2,5 hektare dengan total anggaran kurang lebih Rp11 miliar. Namun, hingga pertengahan 2026, area tersebut belum dapat dimanfaatkan untuk aktivitas produksi industri hasil tembakau.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Muharram, mengatakan operasional APHT tetap menunggu publikasi Surat Keputusan (SK) personil koperasi sebagai salah satu syarat administrasi.

“Menunggu SK personil koperasi. Setelah SK itu keluar, perlu adanya pengajuan izin ke provinsi,” katanya.

Menurut Muharram, setelah perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selesai, tetap ada tahapan berikutnya nan kudu dipenuhi, ialah pengurusan izin kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum area tersebut dapat diresmikan untuk beroperasi.

“Setelah itu mengurus izin Bea Cukai, kemudian baru bisa dilaunching,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sedikitnya empat perusahaan rokok telah diproyeksikan menjadi penunggu area APHT. Kehadiran perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan bisa menghidupkan area industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pamekasan.

Selain menjadi pusat aktivitas industri hasil tembakau, APHT juga diharapkan bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Disperindag memastikan kebutuhan tenaga kerja bakal diprioritaskan bagi penduduk lokal, sementara proses rekrutmen menjadi kewenangan masing-masing perusahaan.

“Pekerja diupayakan tenaga lokal, dan perusahaan rokok nan langsung mengatasi urusan pekerja,” tandasnya. (ibl/nda)

Selengkapnya