Sidang Kasus Rudapaksa Bergilir di Sampang Berlanjut, Enam ABH Kompak Ajukan Pembelaan

2 jam yang lalu 4

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang.

SAMPANG || KLIKMADURA – Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja wanita berumur 15 tahun di Kabupaten Sampang terus bergulir di meja hijau.

Pengadilan Negeri Sampang kembali menggelar sidang terhadap enam anak nan berhadapan dengan norma (ABH), Selasa (21/7/2026), dengan agenda pembelaan dan pembuktian.

Persidangan berjalan tertutup mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Enam terdakwa nan menjalani proses norma tersebut terbagi dalam tiga berkas perkara dan diperiksa secara bergantian oleh pengadil tunggal sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky Eka Koes, mengatakan agenda sidang kali ini difokuskan pada penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa serta kelanjutan proses pembuktian.

“Sidang hari ini hanya tiga berkas perkara dengan total enam ABH. Agendanya pembelaan dan pembuktian,” ujarnya.

Diecky menegaskan, seluruh proses persidangan digelar secara tertutup sehingga identitas para terdakwa maupun materi persidangan tidak dapat dipublikasikan. Hal tersebut merupakan petunjuk dalam peraturan perundang-undangan nan mengatur peradilan anak.

Meski demikian, proses norma perkara tersebut tetap jauh dari selesai. Kejaksaan Negeri Sampang telah menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (22/7/2026) dengan lima berkas perkara nan melibatkan delapan ABH.

Empat berkas perkara bakal memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sementara satu berkas lainnya tetap berada pada tahap pembuktian sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan kekerasan seksual dengan jumlah terduga pelaku terbanyak nan pernah ditangani abdi negara penegak norma di Kabupaten Sampang.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang dalam kurun waktu Februari hingga Mei 2026.

Perkara tersebut baru dilaporkan ke kepolisian pada 29 Juni 2026 setelah korban, nan disebut mengalami trauma berat, didampingi family untuk menempuh jalur hukum.

Hingga kini, proses persidangan terhadap seluruh terdakwa tetap berjalan secara berjenjang sesuai sistem nan berlaku, termasuk penerapan sistem peradilan pidana anak bagi terdakwa nan tetap berumur di bawah 18 tahun. (ali/nda)

Selengkapnya