Sembilan Raperda Disepakati, Bupati Sumenep Soroti Dampaknya bagi Pelayanan dan Kesejahteraan Warga

2 jam yang lalu 5

Wabup Sumenep KH Imam Hasyim (kanan) bersalaman dengan Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin

Sembilan Raperda Disepakati, Bupati Sumenep Soroti Dampaknya bagi Pelayanan dan Kesejahteraan Warga

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berbareng DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Senin (28/9/2026).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan berbareng antara Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H. dan ketua DPRD Sumenep.

Dari sembilan Raperda nan dibahas, delapan Raperda disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, ialah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur guna mendapatkan nomor registrasi. Sementara satu Raperda lainnya, ialah tentang penambahan penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, disepakati untuk tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Delapan Raperda nan mendapat persetujuan berbareng tersebut meliputi perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; serta Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.

Selanjutnya, Raperda tentang Reforma Agraria; Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang; Penyelenggaraan Parkir; serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Bupati Achmad Fauzi mengatakan, penyelesaian sembilan Raperda tersebut merupakan bagian dari penyelenggaraan tugas dan tanggungjawab konstitusional sekaligus corak kemitraan antara pemerintah wilayah dan DPRD.

Menurutnya, proses pembentukan produk norma wilayah telah dilakukan melalui tahapan dan sistem nan berlaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan Peraturan Daerah merupakan tugas dan tanggungjawab konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala wilayah dan DPRD, dibantu oleh perangkat wilayah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah,” kata Achmad Fauzi dalam sambutannya.

Bupati menegaskan, keberadaan Perda tidak semata-mata menjadi produk administratif pemerintahan. Lebih dari itu, izin nan telah disepakati kudu bisa memberikan akibat nyata terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

“Kita berbareng tentu yakin, bahwa Rancangan Peraturan Daerah nan telah dilaksanakan penandatanganan naskah persetujuan berbareng tadi, dalam implementasinya kelak bakal melangkah sesuai dengan nan diharapkan, serta berfaedah bagi penyelenggaraan pemerintahan, penyelenggaraan pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sejumlah materi Raperda juga mempunyai keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, misalnya, berangkaian dengan arah tata kelola pendidikan daerah. Begitu pula Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nan diharapkan menjadi salah satu instrumen pemerintah wilayah dalam memperkuat posisi dan perlindungan petani.

Sementara izin mengenai penerangan jalan umum, parkir, reforma agraria hingga pengendalian pencemaran air permukaan bagi upaya tambak udang menyentuh aspek pelayanan publik, tata kelola lingkungan, pemanfaatan ruang serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, setelah mendapatkan nomor registrasi dan ditetapkan menjadi Perda, tantangan berikutnya berada pada tahap implementasi. Pemerintah wilayah dituntut memastikan izin tersebut tidak berakhir sebagai arsip hukum, tetapi betul-betul diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.

Achmad Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personil DPRD serta pihak-pihak nan terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Raperda tersebut.

“Terima kasih, apresiasi serta penghargaan nan setinggi-tingginya kepada seluruh personil DPRD Kabupaten Sumenep dan kepada semua pihak nan terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep ini,” tuturnya.

Ia berambisi hubungan kemitraan antara pelaksana dan legislatif terus terjalin harmonis, terutama dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep.

“Semoga kerja sama dan hubungan kemitraan nan baik ini tetap terjalin secara selaras dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep nan kita cintai sesuai dengan tugas, kegunaan dan kewenangan kita masing-masing,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya