Segel TK ABA IV Dibuka Paksa, Polres Pamekasan Dalami Laporan Ahli Waris

42 menit yang lalu 1

Kantor Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan. (KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Kasus dugaan pembukaan paksa gembok di TK ABA IV Pamekasan terus bergulir. Polres Pamekasan sekarang tetap melakukan penyelidikan awal atas laporan nan dilayangkan mahir waris lahan, Siti Nurul Aini Siska.

Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan tengah mendalami perkara tersebut dengan menjelaskan sejumlah arsip pertanahan. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun pihak terlapor, juga dimintai keterangan.

Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penanganan perkara tersebut tetap berada pada tahap awal penyelidikan.

“Iya tetap proses penyelidikan awal,” ungkapnya.

Kepolisian belum dapat membeberkan secara rinci perkembangan hasil penyelidikan. Namun, Polres Pamekasan memastikan proses penanganan perkara bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku.

“Terkait perkembangannya kelak kami informasikan kembali,” ujar IPDA Evan.

Sementara itu, kuasa norma mahir waris Siti Nurul Aini Siska, Zaini, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada interogator Satreskrim Polres Pamekasan.

Meski demikian, dia berambisi proses norma atas laporan kliennya dapat melangkah secara ahli dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Zaini juga mengungkap adanya peristiwa nan sempat membikin kliennya terkejut sehari setelah laporan dibuat. Tepatnya pada Kamis (27/8), seorang laki-laki disebut menghubungi pelapor dan mengaku sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok.

Dalam pesan nan diterima pelapor, orang tersebut menyatakan bahwa laporan mengenai perkara tersebut tidak dapat diproses. Pesan tersebut kemudian memicu kekhawatiran dan kemarahan dari pihak mahir waris.

“Tentu pengguna kami kaget waktu itu, untungnya kami segera melakukan tangkap layar chatingan itu sebagai bukti kepada abdi negara penegak norma (APH) nantinya. Dan untuk nomor itu, informasinya katanya itu bukan nomor AKP Yoyok dan sudah diketahui oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan,” jelas Zaini.

Persoalan tersebut bermulai dari sengketa mengenai lahan nan ditempati TK ABA IV Pamekasan. Ahli waris kemudian melakukan penggembokan terhadap lembaga pendidikan tersebut pada Senin (24/8).

Menurut pihak mahir waris, tindakan itu dilakukan setelah persoalan nan berangkaian dengan penggunaan lahan tidak menemukan penyelesaian. Salah satu persoalan nan dipermasalahkan adalah keberadaan bilik mandi sekolah nan saluran airnya disebut mengarah ke area makam leluhur keluarga.

Selain itu, pihak mahir waris juga menyinggung adanya pengakuan dari pihak Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pamekasan mengenai proses jual beli lahan tersebut.

Sehari setelah penggembokan, tepatnya Selasa (25/8) sekitar pukul 16.30 WIB, gembok tersebut kemudian dibuka secara paksa oleh pihak PD Muhammadiyah Pamekasan.

Pembukaan gembok tersebut dilakukan oleh Ketua PD Muhammadiyah Pamekasan Azis Ashari berbareng Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Ainor Ridha.

Atas peristiwa itu, mahir waris akhirnya melaporkan dugaan pembukaan paksa gembok tersebut ke Polres Pamekasan pada Rabu (26/8).

Kini, penanganan perkara tersebut tetap berada di tangan interogator Satreskrim Polres Pamekasan. Perkembangan lebih lanjut, termasuk hasil penjelasan arsip pertanahan dan keterangan para pihak, tetap menunggu hasil penyelidikan kepolisian. (enk/nda)

Selengkapnya