Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. (IBNU ANSORI / KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Pengajuan justice collaborator (JC) oleh Mohammad Fadeli (MF), tersangka kasus dugaan korupsi paket rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas baru SMP di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang tahun anggaran 2024, memasuki babak baru.
Permohonan tersebut sekarang telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Namun, pengajuan JC nan diajukan MF melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sadik, belum serta-merta disetujui penyidik.
Jakfar sebelumnya menyatakan MF siap bekerja sama dengan interogator untuk mengungkap perkara secara lebih luas. Termasuk memberikan info mengenai pihak-pihak lain nan disebut dalam rangkaian perkara dugaan korupsi tersebut.
Menurut Jakfar, berasas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan kliennya, terdapat dugaan pengarahan dari sejumlah pihak ketika MF tetap menjabat sebagai Kepala Disdik Sampang pada 2024.
Karena itu, pihaknya meminta interogator tidak berakhir hanya pada tersangka nan telah ditetapkan. Seluruh keterangan maupun nama nan muncul selama proses pemeriksaan diharapkan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
MF, kata Jakfar, siap memberikan info nan dibutuhkan untuk membantu mengurai bangunan perkara tersebut. Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa keterangan seorang tersangka tetap kudu diuji melalui proses pembuktian.
“Keterangan itu tetap kudu diuji interogator melalui perangkat bukti, keterangan saksi, dokumen, aliran biaya dan kebenaran norma lainnya,” kata Jakfar.
Menanggapi pengajuan tersebut, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan JC dari tersangka MF.
Menurut Diecky, Kejari Sampang bakal terlebih dulu melakukan penelaahan dan kajian sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut.
“Surat sudah kami terima. Nanti kita telaah dulu dan kami analisa. Kalau memang permohonan tersebut bisa mengungkap masalah ini, maka kami setujui,” ujar Diecky saat diwawancarai, Rabu (2/9/2026).
Di tengah proses pengajuan JC tersebut, interogator Kejari Sampang tetap terus melakukan pendalaman perkara. Diecky menegaskan kemungkinan munculnya tersangka baru tetap terbuka andaikan interogator menemukan bukti nan cukup.
“Sampai saat ini kami tetap terus berupaya mendalami dan tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah jika memang ada bukti nan cukup,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi proyek Disdik Sampang tahun anggaran 2024 sebelumnya turut memunculkan sejumlah nama dalam BAP tersangka. Mereka di antaranya Abdullah Hidayat, mantan Wakil Bupati Sampang periode 2019–2024, Rudi Arifianto, mantan Penjabat Bupati Sampang, serta Nurul Huda, personil DPRD Jawa Timur.
Nama-nama tersebut disebut dalam konteks keterangan nan disampaikan MF selama proses pemeriksaan. Namun, penyebutan seseorang dalam BAP tidak serta-merta membuktikan bahwa nan berkepentingan terlibat ataupun bersalah dalam tindak pidana.
Status norma setiap pihak tetap berjuntai pada hasil pendalaman interogator serta kecukupan perangkat bukti nan ditemukan selama proses penyidikan.
Diecky memastikan, Kejari Sampang tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak nan disebut dalam BAP andaikan interogator menemukan dasar nan cukup untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Dengan demikian, pengajuan JC oleh MF sekarang tidak sekadar menunggu keputusan diterima alias ditolak. Informasi nan disampaikan tersangka berpotensi menjadi pintu bagi interogator untuk menguji kembali seluruh rangkaian peristiwa di kembali proyek rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas SMP di Disdik Sampang tahun 2024.
Kejari Sampang menegaskan, investigasi bakal terus dikembangkan berasas kebenaran dan perangkat bukti. Apabila pendalaman mengarah pada keterlibatan pihak lain, perkara tersebut berkesempatan berkembang dan tidak berakhir pada tersangka nan telah ditetapkan saat ini. (ali/nda)

59 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·