“Sè Penting Songko’ Kor Nongko’ Dhibi’”: Menakar Amanah Kekuasaan dalam Membangun Keadilan Pendidikan Islam

2 jam yang lalu 3

Oleh: Achmad Muhlis

(Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam.)

Dalam khazanah budaya Madura, bahasa menjadi perangkat komunikasi, nan juga menjadi ruang penyimpanan kebijaksanaan kolektif nan diwariskan lintas generasi. Di kembali ungkapan-ungkapan sederhana, masyarakat Madura menyimpan kritik sosial nan tajam, refleksi moral nan mendalam, sekaligus sistem kontrol terhadap perilaku perseorangan maupun pemegang kekuasaan. Salah satu ungkapan nan sangat relevan dalam membaca realitas kebijakan publik dewasa ini adalah “êcangcang ta’ ê ënomé, ê obu ta’ ê paratênê”, nan berfaedah “diikat tetapi tidak diberi minum, dipelihara tetapi tidak diperhatikan.” Ungkapan ini menggambarkan keadaan ketika seseorang alias suatu lembaga secara umum diakui keberadaannya, tetapi secara substantif dibiarkan menghadapi kesulitan tanpa perhatian nan memadai. Ungkapan tersebut menemukan pasangan kritiknya dalam falsafah Madura “Sè Penting Songko’ Kor Nongko’ Dhibi’”, nan secara bebas dapat dimaknai sebagai “yang krusial songkok tetap berada di atas kepala sendiri.” Ungkapan ini bukan ditujukan kepada orang nan sekadar mempertahankan nilai dirinya, melainkan menjadi sindiran terhadap pemegang amanah nan lebih sibuk mempertahankan jabatan, simbol kekuasaan, dan kenyamanan pribadi daripada menghadirkan faedah bagi masyarakat nan dipimpinnya.

Apabila kedua ungkapan tersebut dibaca secara bersamaan, maka bakal tampak sebuah kritik sosial nan sangat kuat terhadap model kepemimpinan nan kehilangan orientasi pelayanan. Dalam perspektif budaya Madura, seorang pemimpin tidak diukur dari tingginya jabatan, luasnya kewenangan, ataupun megahnya atribut kekuasaan nan dikenakan, melainkan dari sejauh mana kehadirannya bisa menyelesaikan persoalan masyarakat. Songkok dalam tradisi Madura merupakan simbol kehormatan. Akan tetapi, kehormatan itu kehilangan makna ketika hanya menjadi aksesori kekuasaan tanpa diikuti oleh keberanian memperjuangkan kepentingan publik. Karena itu, ungkapan Sè krusial songko’ kor nongko’ dhibi’ merupakan kritik terhadap mentalitas birokrasi nan merasa telah sukses hanya lantaran bisa mempertahankan posisi, sementara beragam persoalan sosial tetap dibiarkan melangkah tanpa solusi. Dalam keadaan seperti inilah muncul realitas sebagaimana digambarkan oleh ungkapan êcangcang ta’ ê ënomé, ê obu ta’ ê paratênê , masyarakat diikat oleh beragam regulasi, lembaga pendidikan diminta memenuhi beragam standar mutu, tetapi support nyata untuk memenuhi standar tersebut tidak pernah betul-betul dihadirkan.

Realitas ini sangat terasa dalam kehidupan lembaga pendidikan Islam, baik umum maupun nonformal, khususnya nan dikelola oleh masyarakat alias swasta. Selama puluhan tahun, pesantren, madrasah swasta, madrasah diniyah, taman pendidikan Al-Qur’an, serta beragam lembaga pendidikan Islam lainnya telah menjadi pilar utama pembangunan karakter bangsa. Mereka bukan hanya mengajarkan pengetahuan agama, tetapi juga membangun akhlak, memperkuat ketahanan sosial, menjaga harmoni masyarakat, apalagi menjadi tembok utama dalam menghadapi krisis moral generasi muda. Ironisnya, kontribusi nan demikian besar tidak selalu diikuti oleh perhatian kebijakan nan proporsional. Banyak lembaga pendidikan Islam tetap menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, minimnya tenaga pendidik nan sejahtera, kurangnya laboratorium, perpustakaan, ruang belajar nan layak, sarana teknologi informasi, hingga terbatasnya akses terhadap program-program strategis pembangunan pendidikan. Padahal, kepada lembaga nan sama dibebankan beragam tuntutan administratif, standar nasional pendidikan, digitalisasi, akreditasi, peningkatan mutu, dan beragam parameter lainnya. Mereka diminta menghasilkan lulusan unggul, tetapi tidak selalu memperoleh instrumen nan memadai untuk mewujudkan kelebihan tersebut.

Madura FM

Kondisi demikian menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip keadilan distributif. Rawls menegaskan bahwa negara nan setara bukanlah negara nan memperlakukan semua pihak secara identik, tetapi negara nan memberikan perhatian lebih besar kepada golongan alias lembaga nan mempunyai keterbatasan agar kesenjangan dapat diperkecil. Keadilan bukan berfaedah membagi secara sama, melainkan menghadirkan keberpihakan nan logis terhadap mereka nan paling memerlukan dukungan. Ketika lembaga pendidikan Islam swasta nan menjadi tulang punggung pendidikan masyarakat tetap kudu berjuang sendiri memenuhi kebutuhan dasar kelembagaannya, sementara kebijakan publik lebih banyak berakhir pada penyusunan izin daripada fasilitasi nyata, maka ketimpangan sosial perlahan diproduksi oleh sistem itu sendiri.

Pandangan tersebut dapat diperdalam melalui teori Pierre Bourdieu mengenai beragam corak modal (capital). Menurut Bourdieu, keberhasilan suatu lembaga tidak hanya ditentukan oleh modal ekonomi, tetapi juga modal sosial, modal budaya, dan modal simbolik. Lembaga pendidikan Islam sebenarnya mempunyai modal sosial nan luar biasa berupa kepercayaan masyarakat, modal budaya berupa tradisi keilmuan dan sanad ulama, serta modal simbolik berupa legitimasi moral nan tinggi. Akan tetapi, modal ekonomi dan support kebijakan sering kali tidak berkembang secara seimbang. Akibatnya, lembaga nan kaya nilai justru miskin fasilitas. Mereka mempunyai legitimasi sosial, tetapi belum memperoleh legitimasi kebijakan dalam corak penguatan sumber daya manusia, pengembangan sarana-prasarana, maupun support kelembagaan nan berkelanjutan. Ketimpangan inilah nan oleh Bourdieu disebut sebagai reproduksi ketidaksetaraan melalui struktur sosial nan tampak normal, padahal secara substantif melahirkan ketidakadilan.

Paulo Freire dalam Pedagogy of the Oppressed mengingatkan bahwa pendidikan bakal kehilangan kegunaan pembebasannya andaikan sistem kekuasaan hanya menjadikan lembaga pendidikan sebagai objek kebijakan, bukan sebagai mitra dialog. Pendidikan semestinya menjadi ruang emansipasi nan memungkinkan seluruh lembaga berkembang sesuai potensinya. Namun, andaikan kreator kebijakan lebih sibuk mempertahankan stabilitas birokrasi daripada mendengarkan bunyi lembaga pendidikan nan berada di akar rumput, maka pendidikan berubah menjadi arena reproduksi ketimpangan. Kritik Freire menjadi sangat relevan ketika lembaga pendidikan Islam diminta terus beradaptasi dengan beragam perubahan, sementara support terhadap kapasitasnya tidak berkembang secara proporsional.

Dari perspektif sosiologi, Emile Durkheim menempatkan pendidikan sebagai lembaga nan menjaga solidaritas sosial. Ketika sebagian besar lembaga pendidikan Islam dibiarkan memperkuat dengan keterbatasan nan berkepanjangan, sesungguhnya nan sedang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan lembaga tersebut, tetapi juga kualitas solidaritas masyarakat. Pesantren dan madrasah selama ini telah menjadi ruang integrasi sosial nan mempertemukan beragam lapisan masyarakat tanpa membedakan status ekonomi. Apabila institusi-institusi tersebut melemah akibat kurangnya perhatian, maka masyarakat bakal kehilangan salah satu pilar terpenting dalam membangun kohesi sosial dan karakter kebangsaan.

Kondisi tersebut dapat melahirkan institutional learned helplessness, ialah keadaan ketika suatu organisasi terus-menerus menghadapi tuntutan nan tinggi tanpa memperoleh support nan memadai sehingga secara perlahan kehilangan optimisme kolektif. Guru-guru nan mengajar dengan dedikasi tinggi tetapi menghadapi kesejahteraan nan terbatas berpotensi mengalami kelelahan emosional (burnout). Pengelola lembaga nan setiap hari berjuang mencari sumber pembiayaan sembari tetap mempertahankan mutu pendidikan mengalami tekanan psikologis nan tidak ringan. Namun, nan menarik, banyak lembaga pendidikan Islam tetap bertahan. Ketahanan itu lahir bukan lantaran akomodasi nan berlimpah, melainkan lantaran kuatnya orientasi pengabdian, kepercayaan religius, dan kepercayaan bahwa mendidik merupakan bagian dari ibadah.

Islam memberikan dimensi nan lebih dalam. Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh Anda menyampaikan amanah kepada nan berkuasa menerimanya” (QS. An-Nisā’: 58). Ayat ini bukan hanya ditujukan kepada pembimbing alias pengelola pendidikan, tetapi juga kepada setiap pemegang amanah publik. Kekuasaan bukanlah kewenangan istimewa, melainkan amanah nan kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW juga mengingatkan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin bakal dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” Dalam perspektif ini, kebijakan pendidikan tidak cukup hanya diukur dari jumlah izin nan diterbitkan, tetapi kudu diukur dari seberapa jauh izin tersebut betul-betul menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan kekuasaan adalah menjaga agama, ilmu, jiwa, akal, keturunan, dan kekayaan masyarakat. Sementara Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kemajuan suatu peradaban sangat berjuntai pada kualitas pendidikan nan dibangun oleh negara dan masyarakat secara bersama-sama. Negara nan mengabaikan lembaga pendidikan sesungguhnya sedang melemahkan fondasi peradabannya sendiri. Pendidikan bukan sektor pelengkap pembangunan, melainkan jantung nan menghidupkan seluruh aspek kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual.

Oleh lantaran itu, ungkapan Madura ” Sè krusial songko’ kor nongko’ dhibi’ semestinya tidak menjadi karakter seorang kreator kebijakan. Jabatan bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana menghadirkan kebermanfaatan. Songkok nan tetap berada di atas kepala tidak mempunyai makna andaikan di bawahnya tetap banyak lembaga pendidikan nan kekurangan guru, laboratorium, perpustakaan, ruang belajar, serta support pengembangan sumber daya manusia. Kehormatan seorang pemimpin tidak diukur dari lamanya dia mempertahankan posisi, tetapi dari banyaknya persoalan masyarakat nan sukses dia selesaikan. Demikian pula, lembaga pendidikan Islam tidak memerlukan belas kasihan, melainkan kebijakan nan adil, berpihak, dan berorientasi pada pembangunan kualitas manusia.

Falsafah ” êcangcang ta’ ê ënomé, ê obu ta’ ê paratênê ” dan ” Sè krusial songko’ kor nongko’ dhibi’” bukanlah sekadar ungkapan budaya Madura, melainkan dua cermin etika kepemimpinan nan tetap relevan sepanjang zaman. nan pertama mengingatkan bahwa pengakuan tanpa perhatian adalah corak pengabaian nan halus, sedangkan nan kedua mengingatkan bahwa kekuasaan tanpa keberpihakan hanyalah simbol nan kehilangan makna. Sebuah bangsa nan besar adalah bangsa nan menjadikan pendidikan sebagai prioritas kebijakan, bukan sekadar semboyan pembangunan. Sebab, ketika lembaga pendidikan Islam memperoleh perhatian nan adil, nan tumbuh bukan hanya gedung-gedung sekolah, melainkan lahirnya generasi berilmu, berakhlak, dan berkeadaban nan bakal menjaga masa depan bangsa.

Selengkapnya