KABAR MADURA | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang laki-laki berinisial M (33), penduduk Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, diamankan petugas pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka ditangkap di sebuah bilik rumah penduduk di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu poket plastik klip mini berisi sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram, seperangkat perangkat hisap (bong), sebuah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem bernomor polisi S-5312-VC.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo, S.H., menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berasal dari penyelidikan nan dilakukan anggotanya mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu beserta perangkat hisap. Tersangka mengakui bahwa peralatan bukti tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Anwar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini interogator tetap melengkapi manajemen penyidikan, memeriksa saksi, menyita peralatan bukti, mengirim sampel ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan tahapan investigasi lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berkedudukan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba kepada pihak kepolisian. (km97/ong)

59 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·