Saling Lapor, Polisi Dalami Sengketa Lahan MI dan TK ABA IV Pamekasan

1 jam yang lalu 3

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Polemik kepemilikan lahan nan digunakan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Taman Kanak-kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan sekarang memasuki ranah hukum. Perselisihan antara pihak mahir waris dan Aisyiyah Bustanul Athfal IV tersebut berujung pada saling lapor ke Polres Pamekasan.

Sebelumnya, pihak mahir waris Sitti Nurul Aini Siska melaporkan dugaan pengrusakan segel sekolah nan dilakukan oleh pihak Muhammadiyah ke Polres Pamekasan pada Rabu (26/8/2026).

Sehari kemudian, pihak Muhammadiyah juga mengusulkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pamekasan. Pengaduan tersebut berangkaian dengan dugaan ujaran kebencian, penyebaran buletin bohong, dan pencemaran nama baik melalui media sosial nan diduga dilakukan oleh mahir waris.

Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, laporan dari pihak mahir waris mengenai sengketa lahan itu telah resmi diterima dan saat ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

“Permasalahan tersebut telah resmi dilaporkan oleh pihak mahir waris ke Polres Pamekasan dan sedang dalam proses penanganan norma lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Pamekasan,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Dia menjelaskan, polemik ity bermulai dari pembangunan akomodasi bilik mandi yayasan pada 2022. Saluran pembuangan dari akomodasi tersebut disebut berakibat terhadap makam almarhumah ibu dari mahir waris.

Persoalan itu kemudian bersambung hingga dilakukan upaya penjelasan nan difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Laden pada 23 dan 29 Mei 2026. Dalam proses tersebut, masing-masing pihak menyampaikan bukti nan berangkaian dengan status lahan dan bangunan.

Menurut Ipda Yoni, pihak yayasan menunjukkan arsip izin mendirikan gedung (IMB) nan menyatakan gedung itu telah berdiri sejak 1970. Sementara itu, pihak mahir waris menyampaikan bukti kepemilikan berupa Leter C Nomor 216 atas nama Mattirap.

“Untuk nan dumas dari Muhammadiyah, kelak kami informasikan kembali untuk perkembangannya. nan jelas, kami bakal proses sesuai norma nan berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Mawardi, menyampaikan, pihaknya belum dapat melakukan intervensi terhadap persoalan tersebut. Sebab, pihaknya mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai bentrok nan terjadi.

“Kami tidak bisa intervensi secara langsung untuk persoalan ini. Tapi pastinya kelak kami tetap cari tahu persoalannya bagaimana,” tegasnya.

Kendati demikian, Mawardi berambisi polemik tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berakibat terhadap aktivitas belajar mengajar (KBM). Menurutnya, keberlangsungan pendidikan siswa kudu tetap menjadi perhatian utama di tengah bentrok nan terjadi.

“Kami berambisi ini bisa selesai baik-baik sehingga tidak mengganggu proses belajarnya siswa,” ungkapnya. (nur/zul)

Selengkapnya