Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur saat menandatangani arsip KUA-PPAS tahun anggaran 2027 saat sidang paripurna DPRD Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 Kabupaten Pamekasan belum dapat melangkah ke tahap berikutnya. Penyebabnya, arsip Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan 2026 tetap dalam proses penyempurnaan.
Dokumen RKPD Perubahan menjadi salah satu injakan krusial pemerintah wilayah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan Dodid Kirnadi Hattazul Muslimin mengatakan, penyusunan RKPD Perubahan 2026 saat ini masuk pada tahap tindak lanjut rekomendasi hasil fasilitasi Bappeda Provinsi Jawa Timur.
Rekomendasi tersebut kudu ditindaklanjuti dengan menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan RKPD sebelum arsip tersebut ditetapkan secara definitif.
“Berdasarkan Pasal 354 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, hasil fasilitasi wajib ditindaklanjuti melalui penyempurnaan Rancangan Perbup tentang Perubahan RKPD sebelum arsip ditetapkan secara definitif,” katanya.
Dodid menargetkan Rancangan Perbup tentang Perubahan RKPD 2026 dapat diselesaikan pada pekan ini. Sementara arsip komplit berikut matriks tindak lanjut atas hasil fasilitasi ditargetkan rampung pada pekan depan.
“Target penyelesaian itu merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD,” ujarnya.
KUA-PPAS Perubahan Belum Bisa Disusun
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir mengatakan, penyusunan KUA-PPAS Perubahan 2026 belum dapat dilakukan selama RKPD Perubahan belum selesai.
Menurut dia, setiap tahapan penyusunan APBD Perubahan saling berkaitan. Karena itu, penyelesaian RKPD menjadi tahapan nan kudu dilalui sebelum pemerintah wilayah masuk pada penyusunan KUA-PPAS Perubahan.
“Kami tidak bisa memulai KUA-PPAS sebelum RKPD selesai prosesnya. Tahapannya, RKPD, KUA-PPAS, baru APBD Perubahan,” tandasnya.
Dengan kondisi tersebut, tahapan APBD Perubahan 2026 Pamekasan tetap menunggu penyelesaian arsip RKPD Perubahan. Setelah arsip tersebut rampung dan ditetapkan, proses penyusunan KUA-PPAS Perubahan baru dapat dilanjutkan. (ibl/nda)

1 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·