SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menangkap seorang laki-laki berinisial D (52), penduduk Kecamatan Manding, Sumenep, lantaran diduga mempunyai narkotika jenis sabu.
Pria tersebut diamankan polisi di penyimpanan sebuah hotel di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan personil Satresnarkoba mengenai dugaan peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap nan bersangkutan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,10 gram nan berada di atas bangku di samping kanan terlapor.
“Setelah peralatan bukti ditunjukkan kepada nan bersangkutan, terlapor mengakui bahwa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” jelas Kasat Resnarkoba, Jumat, 28 Agustus 2026.
Selanjutnya, D berbareng peralatan bukti dibawa ke instansi Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sjaiful menegaskan, Polresta Sumenep bakal terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami membujuk seluruh komponen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian andaikan mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. FATHOL ALIF

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·