SAMPANG, koranmadura.com – Dipicu dugaan sakit hati, seorang pemuda berinisial DL (25), penduduk Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nekat membacok leher mertuanya hingga tewas seketika.
Penganiayaan berat tersebut merenggut nyawa Misnaji (50), penduduk Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, nan tak lain merupakan mertua dari tersangka.
Kapolres Sampang, AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasi Humas, AKP Eko Puji Waluyo membenarkan terjadinya tragedi pembunuhan nan menggemparkan penduduk Tambelangan tersebut.
“Memang benar, telah terjadi penganiayaan berat hingga berujung kematian di wilayah Kecamatan Tambelangan. Sedangkan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 21.00 wib,” kata Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Senin, 21 September 2026 hari ini.
AKP Eko Puji menceritakan, kejadian bermulai saat korban Misnaji sedang duduk santuy di teras rumahnya usai mengupas kelapa. Tak lama berselang, tersangka DL datang menghampiri lokasi.
“Ketika pelaku DL ini datang, kemudian dia mengambil sajam jenis calok nan digunakan untuk mengupas kelapa nan diletakan di teras rumahnya,” terangnya.
Tanpa basa-basi, tersangka nan sudah menggenggam senjata tajam (sajam) jenis calok langsung mengayunkannya ke arah korban nan sedang duduk membelakangi arah kehadiran pelaku.
“DL nan sudah memegang calok itu, mendatangi korban lampau langsung membacoknya mengenai leher korbandi sebelah kiri. Akibatnya, korban Misnaji langsung tepar dan meninggal dunia. Sedangkan pelaku DL langsung melarikan diri,” bebernya.
Eko Puji menambahkan, berasas hasil penyelidikan awal, tindakan nekat tersangka disinyalir dilandasi dendam alias sakit hati mendalam terhadap mertuanya.
“Sedangkan motifnya lantaran menantu ini diduga sakit hati kepada mertuanya,” ungkapnya.
Petugas kepolisian nan menerima laporan langsung menerjunkan tim untuk menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan peralatan bukti sebilah calok dan busana korban berbercak darah, serta mengevakuasi jasad korban ke puskesmas setempat.
Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang sukses meringkus tersangka DL nan berlindung di sebuah musala area Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat.
“Dan tidak butuh waktu lama, sekarang pelaku DL sukses diamankan di sebuah Mushola nan berada di Dusun Burajeh, Desa. Mambulu Barat, Tambelangan. Pelaku DL ini diancam Pasal 458 Ayat 1 KUHP Subsider 468 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (Muhlis/Fine)

1 hari yang lalu
7








English (US) ·
Indonesian (ID) ·