KABAR MADURA | Sidang tuntutan perkara pencabulan nan menimpa korban berinisial Bunga (15) pada April 2026 di Kecamatan Galis, Bangkalan, menuai kekecewaan dari pihak keluarga. Pasalnya, tuntutan terhadap salah satu pelaku dinilai tetap terlalu ringan.
Kasus melibatkan tiga pelaku, ialah MT (19), FR (19), dan TU (14).
Kuasa norma korban, Bagas Dwi Wicaksona, mengatakan, dalam persidangan korban telah menyampaikan sejumlah kebenaran nan dialaminya. Mulai dari kondisi sebelum kejadian, saat tindak pidana berlangsung, hingga akibat nan dirasakan korban setelah peristiwa tersebut.
Kata Bagas, keterangan korban nan disampaikan di hadapan majelis pengadil juga diperkuat oleh keterangan pihak family nan turut datang dalam persidangan.
“Korban tadi didampingi oleh orang tuanya. Orang tuanya menyampaikan mengenai fakta-fakta nan telah dialami oleh korban, memperkuat apa nan disampaikan oleh anaknya,” ujar Bagas, Selasa (22/9/2026).
Persidangan juga memasuki proses pembuktian untuk perkara nan melibatkan terdakwa dewasa, ialah MT dan FR. Sementara perkara nan melibatkan pelaku anak ditangani melalui sistem peradilan anak.
Bagas menyebut, para terdakwa nan telah dihadirkan dalam persidangan sebagian besar membenarkan keterangan nan disampaikan oleh saksi korban. Selain itu, unsur paksaan dan ancaman dalam perkara itu telah muncul dalam persidangan. Menurut Bagas, perihal itu turut dipertegas melalui pertanyaan nan diajukan majelis pengadil kepada korban.
“Jelas semuanya. Itu sudah ada semuanya, tadi juga sudah dipertegas oleh hakim,” ungkapnya.
Terkait tuntutan terhadap pelaku anak nan disebut selama tiga tahun dinilai tetap terlalu ringan. Bagas menegaskan, penuntutan terhadap anak memang mempunyai ketentuan unik dalam sistem peradilan pidana anak. Namun, ketentuan tersebut tetap perlu mempertimbangkan akibat nan dialami korban.
“Menurut kami terlalu ringan. Karena secara subjektif sudah diatur di dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga berangkaian dengan undang-undang norma pidana kita,” tegasnya.
Advokat asal Malang itu kemudian menjelaskan, berasas ketentuan nan dia rujuk, ancaman pidana terhadap pelaku anak dapat dikenakan dengan pengurangan separuh dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa.
“Ancaman balasan 15 tahun berfaedah dikurangi setengah, ialah 7 tahun setengah,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia berambisi majelis pengadil mempertimbangkan seluruh kebenaran persidangan dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku anak.
“Harapan kami melalui majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara, agar dapat diputus di atas tuntutan nan diajukan oleh penuntut umum anak,” tegasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa nan telah dewasa, Bagas mengungkapkan, proses perkara tetap berada pada tahap pembuktian sehingga belum memasuki agenda tuntutan.
Dia berambisi jaksa penuntut umum (JPU) nantinya dapat mempertimbangkan seluruh kebenaran nan muncul dalam persidangan sebelum menentukan tuntutan terhadap terdakwa dewasa.
“Harapan kami juga jaksa nantinya selaku penuntut umum untuk dapat menuntut terdakwa kedua ini semaksimal mungkin,” harapnya.
Hal tersebut krusial lantaran pihaknya menilai korban merupakan anak nan termasuk golongan rentan dan memerlukan perlindungan hukum. Bagas berharap, proses norma nan melangkah dapat memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian norma bagi korban.
“Dengan tuntutan nan bijak kelak agar anak korban ini mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Dalam persidangan sebelumnya, lanjut Bagas, korban juga telah menyampaikan adanya ancaman menggunakan celurit. Namun, terdapat perbedaan antara keterangan nan muncul dalam persidangan dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Di kebenaran persidangan sebelumnya ada sanggahan dari pelaku. Tapi di BAP mengakui. Ini kan pertentangan antara nan kemarin diakui, sekarang sudah dibantah,” paparnya.
Bagas menyerahkan penilaian atas perbedaan keterangan tersebut kepada majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Nizar, menyebut, tuntutan nan diajukan JPU telah melalui sejumlah pertimbangan hukum.
“Pertama, pertimbangan dari jaksa lantaran rekomendasi dari Bapas Pamekasan ABH untuk menjalani pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Kedua, tolak ukur penuntutan dari perkara sebelumnya atas nama Moh. Seinol Aqbar untuk perkara perlindungan anak dengan tuntutan tiga tahun diputus dua tahun 10 bulan penjara,” terangnya.
Oleh lantaran itu, Nizar mengungkapkan, dua perihal itu menjadi pertimbangan JPU dalam mengusulkan tuntutan tiga tahun. Pertimbangan tersebut dilakukan agar tidak terjadi disparitas dalam penanganan perkara.
Tidak hanya itu, Nizar menyebut, JPU telah melakukan pertimbangan secara mendetail, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi korban maupun family korban.
Namun, di sisi lain, Nizar meminta semua pihak menunggu putusan pengadilan mengenai hukuman pidana nan bakal dijatuhkan.
“Tapi tetap ada putusan dari pengadil nan perlu kita tunggu,” tutupnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·