KABAR MADURA | Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep memastikan komitmennya dalam menerapkan standar pelayanan nan berpusat pada pasien dengan mengutamakan keselamatan, ketepatan penanganan medis, serta pemenuhan kewenangan pasien selama menjalani perawatan.
Direktur RS Baghraf Health Care Sumenep, dr. Tedjo W. P., MM., MARS., FIHFAA, menjelaskan bahwa pelayanan pasien dilaksanakan melalui tahapan terstruktur, mulai dari pendaftaran hingga perencanaan pasien pulang.
“Pelayanan di BHC dilaksanakan melalui tahapan nan terstruktur, mulai dari pendaftaran dan identifikasi pasien, skrining awal, asesmen medis dan keperawatan, penetapan diagnosis, hingga penyelenggaraan tindakan dan terapi. Setiap tahapan kudu dijalankan sesuai prosedur dan didokumentasikan dalam rekam medis,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, penerapan standar tersebut merujuk pada Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (STARKES), khususnya standar Asesmen Pasien (AP) serta Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP).
Standar pelayanan tersebut mencakup tujuh tahapan utama, ialah pendaftaran dan verifikasi identitas menggunakan minimal dua identitas, skrining awal, asesmen medis dan keperawatan, penetapan pemeriksaan dan rencana asuhan, penyelenggaraan tindakan dan terapi, edukasi pasien dan keluarga, serta perencanaan pulang alias discharge planning.
“Keselamatan pasien menjadi perihal utama. Karena itu, setiap proses pelayanan kudu mengikuti prosedur operasional nan berlaku, mulai dari identifikasi pasien hingga pertimbangan perkembangan kondisi dan perencanaan kepulangan,” jelasnya.
Dalam penanganan pasien darurat darurat, RS BHC menegaskan bahwa pertolongan medis kudu diberikan segera tanpa mensyaratkan duit muka maupun penyelesaian manajemen terlebih dahulu. Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
“Dalam kondisi darurat darurat, prioritas utama adalah memberikan pertolongan medis sesuai kebutuhan pasien. Proses manajemen tidak boleh menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan penanganan kegawatdaruratan,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi pasien rawat inap nan mengalami perburukan kondisi, tenaga keperawatan melakukan eskalasi penanganan berasas sistem peringatan awal alias Early Warning System (EWS). Untuk pasien anak, pemantauan dapat menggunakan Pediatric Early Warning System (PEWS) sesuai prosedur nan berlaku.
Apabila pasien mengalami henti jantung dan henti napas, tim medis mengaktifkan Code Blue untuk mempercepat respons kegawatdaruratan.
“Kesiapan tenaga kesehatan dan penerapan prosedur kegawatdaruratan sangat krusial agar perubahan kondisi pasien dapat segera dikenali dan ditangani. Pelaksanaan EWS serta aktivasi Code Blue menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan pasien,” tambahnya.
Selain penanganan medis, RS BHC juga menekankan pentingnya komunikasi efektif dan edukasi kepada pasien serta keluarga. Informasi disampaikan oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan perawat sesuai kewenangan masing-masing.
Informasi tersebut mencakup diagnosis, rencana tindakan, risiko, pengganti tindakan, prognosis, hingga perkembangan kondisi pasien selama menjalani perawatan. Seluruh proses edukasi didokumentasikan melalui blangko edukasi terintegrasi dan Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT).
“Pasien dan family perlu mendapatkan info nan jelas mengenai kondisi kesehatan, rencana pengobatan, risiko, serta perkembangan perawatan. Komunikasi nan baik membantu pasien memahami proses pengobatan dan mengambil keputusan sesuai haknya,” paparnya.
Pasien juga berkuasa menunjuk personil family sebagai penerima info dengan tetap memperhatikan persetujuan pasien, kerahasiaan medis, dan ketentuan nan berlaku.
Penerapan standar pelayanan tersebut didukung sejumlah dokumen, antara lain SPO pendaftaran dan identifikasi pasien, SPO asesmen awal IGD dan rawat inap, clinical pathway, SPO penanganan pasien darurat darurat, SPO Code Blue dan EWS, serta arsip komunikasi, edukasi, dan kewenangan pasien.
Melalui penerapan standar tersebut, RS BHC Sumenep berupaya menjaga konsistensi pelayanan nan aman, terukur, dan terdokumentasi, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit. (ong)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·