Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto memasangkan pin kepada personel Satpol PP sebagai tanda dimulainya operasi alim semeru 2026. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Polres Sampang membidik peningkatan kesadaran pengendara untuk menekan nomor pelanggaran dan kecelakaan lampau lintas melalui Operasi Patuh Semeru 2026.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas nan berkelanjutan.
Komitmen itu ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di Lapangan Apel Wira Manunggal Wicaksana, Mapolres Sampang, Senin (26/10/2026). Apel dipimpin langsung oleh Anang dan diikuti personel TNI-Polri serta perwakilan lembaga Pemerintah Kabupaten Sampang.
Anang menjelaskan, Operasi Patuh Semeru tahun ini mengusung tema peningkatan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Upaya tersebut ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lampau lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Kabupaten Sampang.
“Dalam rangka meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcar Lantas nan aman, tertib, dan lancar di Kabupaten Sampang,” ujar Anang saat menyampaikan tema operasi.
Menurutnya, penyelenggaraan operasi kudu mengedepankan pendekatan ahli dan humanis melalui edukasi, pencegahan, serta penegakan norma secara proporsional. Hal tersebut sejalan dengan petunjuk Kapolda Jawa Timur nan dibacakan dalam apel gelar pasukan.
Operasi Patuh Semeru 2026 berjalan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selama periode tersebut, kepolisian mengharapkan masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap patokan lampau lintas merupakan bagian krusial dari upaya melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kewajiban mematuhi patokan lampau lintas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat (1) mengatur tanggungjawab pengemudi untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, sedangkan Pasal 57 mengatur perlengkapan kendaraan bermotor.
Selain itu, Pasal 291 mengatur hukuman mengenai pelanggaran tanggungjawab penggunaan helm sesuai ketentuan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap patokan keselamatan berkendara bukan sekadar imbauan, melainkan tanggungjawab norma nan kudu dipenuhi setiap pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian diharapkan mengutamakan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat.
Meski demikian, penindakan tetap dilakukan sesuai ketentuan terhadap pelanggaran nan ditemukan, khususnya nan berpotensi membahayakan keselamatan dan memicu kecelakaan.
Anang mengimbau masyarakat Sampang agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Pengendara juga diminta mematuhi rambu-rambu, serta menghindari perilaku berkendara nan membahayakan.
Ia berambisi kesadaran tersebut tumbuh menjadi kebiasaan sehingga masyarakat tetap tertib meskipun operasi telah berakhir.
Menurutnya, keberhasilan Operasi Patuh Semeru tidak hanya diukur dari jumlah pelanggaran nan ditindak, tetapi juga dari meningkatnya kedisiplinan pengendara dan menurunnya akibat kecelakaan.
Melalui sinergi kepolisian, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, Polres Sampang berambisi kondisi lampau lintas nan aman, tertib, dan lancar dapat terwujud secara berkelanjutan. (ali/nda)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·