KABAR MADURA | Rumah Sakit Baghraf Health Care (RS BHC) Sumenep menerapkan prosedur ketat dalam penyelenggaraan tindakan medis dan pemberian obat kepada pasien. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keselamatan pasien sekaligus memastikan pelayanan melangkah sesuai standar operasional prosedur (SPO).
Terhadap prosedur tersebut, Direktur RS BHC Sumenep, dr. Tedjo W. P., MM., MARS., FIHFAA, menjelaskan bahwa setiap tindakan medis dan pemberian obat kudu berasas petunjuk master nan berkuasa sesuai kewenangan klinisnya.
“Tindakan medis dan pemberian obat tidak boleh dilakukan sembarangan. Semuanya kudu berasas petunjuk master nan berkuasa dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan,” terangnya, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, petunjuk master nan disampaikan secara lisan maupun melalui telepon wajib dikonfirmasi ulang (read back) untuk memastikan ketepatan informasi. Instruksi tersebut juga kudu ditandatangani oleh master pemberi petunjuk paling lambat dalam waktu 24 jam.
Dalam pemberian obat, perawat diwajibkan menerapkan prinsip enam benar, meliputi betul pasien, betul obat, betul dosis, betul rute pemberian, betul waktu, dan betul dokumentasi. Pemeriksaan riwayat alergi pasien juga kudu dilakukan sebelum obat diberikan.
Khusus obat nan tergolong kewaspadaan tinggi (high alert), dr. Tedjo menyampaokan, bahwa pemeriksaan dobel (double check) oleh dua petugas diterapkan guna meminimalkan akibat kesalahan.
“Ketepatan pemberian obat menjadi perihal nan sangat penting. Karena itu, identitas pasien, jenis obat, dosis, waktu, hingga riwayat alergi kudu diperiksa. Untuk obat high alert, diperlukan pemeriksaan dobel oleh dua petugas,” ungkapnya.
Selain itu, apoteker melakukan telaah resep dari aspek administratif, farmasetik, dan klinis. Pasien juga perlu mendapatkan info mengenai potensi pengaruh samping obat, nan selanjutnya dipantau selama masa perawatan.
RS BHC Sumenep juga menerapkan prosedur persetujuan tindakan medis alias informed consent untuk tindakan berisiko, invasif, pembedahan, anestesi, transfusi darah, serta tindakan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut merujuk pada Permenkes Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Persetujuan tindakan medis merupakan bagian krusial dalam pelayanan. Pasien perlu mendapatkan penjelasan mengenai tindakan nan bakal dilakukan sebelum memberikan persetujuan, sesuai ketentuan nan berlaku,” paparnya.
Meski demikian, dalam kondisi darurat nan menakut-nakuti nyawa dan family pasien tidak dapat dihubungi, tindakan medis dapat dilakukan tanpa persetujuan terlebih dulu demi keselamatan pasien. Indikasi kegawatdaruratan kudu ditetapkan oleh master alias tim medis, argumen tindakan didokumentasikan, dan family diberikan penjelasan sesegera mungkin.
Pemantauan kondisi pasien juga dilakukan berasas profil akibat obat maupun tindakan medis. Pemeriksaan mencakup tanda-tanda vital, tingkat kesadaran, dan kemungkinan reaksi alergi dengan gelombang sesuai kebutuhan klinis.
Apabila terjadi reaksi obat nan tidak diinginkan, kejadian tersebut kudu dilaporkan melalui sistem pelaporan kejadian dan sistem Monitoring Efek Samping Obat (MESO).
“Pemantauan pasien tidak berakhir setelah obat diberikan alias tindakan dilakukan. Kondisi pasien tetap kudu dievaluasi, termasuk kemungkinan munculnya pengaruh samping, sehingga andaikan terjadi masalah dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Penerapan prosedur tersebut didukung pengarsipan pelayanan, antara lain surat keputusan kewenangan klinis dokter, SPO pemberian obat, prosedur penanganan obat high alert dan Look-Alike Sound-Alike (LASA), blangko telaah resep, serta lembar pemberian obat alias Medication Administration Record (MAR).
Dokumen persetujuan alias penolakan tindakan, blangko tindakan darurat tanpa persetujuan, lembar observasi pascatindakan, SPO MESO, dan blangko laporan kejadian juga menjadi bagian dari kelengkapan pengarsipan pelayanan.
Melalui penerapan prosedur tersebut, RS BHC Sumenep berupaya memastikan pelayanan medis berjalan sesuai ketentuan, terdokumentasi dengan baik, serta mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap tahapan perawatan. (ong)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·