Warga Desa di Bangkalan Sulit Akses BBM Subsidi, Harga Eceran Tembus Rp14 Ribu

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Warga di sejumlah wilayah pedesaan Bangkalan menghadapi persoalan berlapis untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Selain pasokan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nan disebut kerap kosong, penduduk juga kudu mengeluarkan biaya lebih besar ketika terpaksa membeli BBM dari pengecer.

Di Kecamatan Arosbaya dan Geger, nilai BBM di tingkat pengecer disebut mencapai Rp14 ribu per liter. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kebijakan subsidi daya bisa menjangkau masyarakat nan tinggal jauh dari pusat jasa pengisian BBM.

Di tengah upaya pemerintah memastikan subsidi tepat sasaran, penduduk desa justru menghadapi persoalan akses dan nilai nan jauh di atas ketentuan normal.

Warga Kecamatan Geger, Nasrullah, menilai mahalnya nilai BBM di tingkat pengecer tidak bisa dilepaskan dari sulitnya masyarakat memperoleh pasokan di SPBU. Jarak tempuh nan jauh membikin pembelian langsung ke SPBU bukan pilihan mudah bagi penduduk di sejumlah desa.

“Secara izin memang pengecer bisa saja termasuk tidak resmi, namun dalam perihal ini kondisinya nan sangat tidak memungkinkan. Jika beli ke SPBU, jaraknya bisa 32 sampai 40 kilometer,” ujarnya, Minggu (25/10/2026).

Menurut Anas, sapaan akrabnya, pemerintah perlu memandang persoalan pengedaran BBM bersubsidi secara lebih menyeluruh. Ketepatan sasaran, kata dia, tidak cukup hanya diukur dari pembatasan penjualan alias penindakan terhadap praktik nan dianggap menyimpang. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat nan berkuasa betul-betul mempunyai akses untuk mendapatkan BBM dengan nilai sesuai ketentuan.

Anas menilai, salah satu pengganti nan layak dipertimbangkan adalah membuka ruang bagi Pertashop alias lembaga penyalur berskala mini di wilayah tertentu untuk menjual BBM bersubsidi. Skema itu dapat diterapkan dengan zonasi dan sistem pengawasan nan jelas.

“Selain pemerataan kewenangan untuk mendapat nilai BBM subsidi sesuai nilai normal, ini juga mencegah penyalahgunaan BBM subsidi,” tegasnya.

Anas berpandangan, persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pemenuhan kewenangan masyarakat desa tidak semestinya dilihat dari satu sisi saja. Ketika akses terhadap penyalur resmi terbatas, masyarakat berpotensi berjuntai pada pengecer nan menjual BBM dengan nilai lebih tinggi.

Sebab itu, menurut dia, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diiringi dengan solusi nan memungkinkan masyarakat memperoleh bahan bakar dengan nilai wajar.

“Ini krusial sekali. Pencegahan tidak selalu bicara mengenai penegakan hukum, melainkan bisa juga pengganti lain nan solutif. Salah satunya, BBM subsidi bisa dijual di Pertashop dengan zonasi tertentu nan ideal,” ungkapnya.

Dia menekankan, pemerintah perlu menghadirkan kebijakan nan berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama penduduk nan tinggal jauh dari SPBU. Jika kekhawatiran utama terletak pada potensi penyimpangan, pengawasan, menurut dia, kudu diperkuat. Pembatasan jalur pengedaran semata tanpa menyediakan pengganti nan memadai justru berisiko membikin masyarakat semakin kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi.

“Risiko penyimpangan dan pengawasan tentunya menghadapi tantangan. Tapi, dengan manajemen pengawasan nan baik dan berintegritas, ini bukan persoalan nan sulit,” tambahnya.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyebut usulan penjualan BBM bersubsidi melalui Pertashop pernah dibahas. Namun, perusahaan menegaskan bahwa keputusan mengenai izin tersebut berada di luar kewenangannya.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan, pihaknya telah membahas usulan tersebut. Meski demikian, Pertamina tidak dapat mengambil keputusan tanpa adanya kebijakan dari pemerintah.

“Kami sudah pernah melakukan pembahasan mengenai usulan tersebut, namun memang di luar kewenangan kami,” terangnya.

Ahad menegaskan, pengaturan mengenai BBM bersubsidi merupakan ranah pemerintah. Hingga saat ini, belum ada keputusan nan dapat menjadi dasar untuk merealisasikan usulan penjualan BBM bersubsidi melalui Pertashop.

“Terkait izin BBM bersubsidi ini sudah ranahnya pemerintah, dan belum ada keputusan sampai saat ini,” tutupnya. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0